FPI dan PA 212 Serukan Pembubaran Dewas KPK, Nih Alasannya

Kamis, 23 Januari 2020 – 23:28 WIB
Front Pembela Islam. Foto: Dok. FPI

jpnn.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 bersama-sama mengeluarkan pernyataan terkait penanganan sejumlah kasus megakorupsi di Indonesia.

Pernyataan tertulis ini disebarkan oleh Sekretaris Umum FPI Munarman pada Kamis (23/1) malam. Dalam rilis yang diterima JPNN, FPI dan PA 212 menyoroti korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

FPI dan PA 212 menduga korupsi yang terjadi itu berkaitan dengan lingkaran dalam kekuasaan yang makin menjadi-jadi dan menggila. “Bahkan ditenggarai menjadi modus korupsi untuk pembiayaan politik,” demikian tertulis dalam rilis tersebut.

Setidaknya ada empat kasus yang disoroti. Pertama adalah kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Kerugian kasus kondensat itu mencapai Rp35 Triliun.

“Kasus ini sengaja diambangkan dan disembunyikan dari kontrol publik. Hingga saat ini tidak jelas proses terhadap kasus ini karena diduga melibatkan petinggi aparat hukum yang melindungi Honggo,” sambung rilis itu.

Kedua ada kasus Jiwasraya yang melibatkan mantan petinggi pejabat di Istana Negara dan kerugian sekoyat 13 triliun. Ketiga ada kasus Asabri yang juga diduga melibatkan pemangku kekuasaan dan merugikan negara lebih kurang 10 triliun.

“Terakhir ada kasus Korupsi yang melibatkan mantan komisioner KPU dan politikus PDI Perjuangan yang terkait erat dengan integritas penyelenggaraan Pemilu yang bersih, jujur dan adil.”

Atas hal itu, FPI dan PA 212 mengeluarkan pernyataan bahwa keempat kasus korupsi itu sebagai bentuk modus dalam penyelenggaraan kekuasaan yang zalim, licik, dan rakus.

“Kami mendesak agar seluruh elemen masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap rezim korup, zalim, dan penipu. Kami juga mendesak agar Dewan Pengawas KPK segera dibubarkan karena terbukti sudah menjadi penghambat dalam pemberantasan korupsi dan justru menghalang-halangi penuntasan kasus korupsi sebagaimana yang terjadi dalam kasus mantan komisioner KPU dan politikus PDI Perjuangan,” sambung rilis tersebut.

Selain itu, FPI dan PA 212 memandang pimpinan KPK saat ini menempatkan posisinya di bawah ketiak penguasa dengan contoh menghadap ke Menteri Kemaritiman.

“Seharusnya KPK datang ke Kementerian Kemaritiman dan Investasi bukan karena dipanggil oleh sang penguasa, tetapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan,” tegas FPI dan PA 212.

Rilis ini sendiri ditandatangani Ketum FPI Ahmad Shobri Lubis, Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak, dan Ketua PA 212 Slamet Ma’arif.(cuy/jpnn)

Simak Video Jokowi Bela Prabowo

BACA JUGA: Mahfud Yakin KPK Akan Tetap Efektif Meski Diawasi Dewas


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler