CIAMIS - Front Pembela Islam (FPI) Ciamis menggerebek pasangan mesum di salah satu penginapan yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim, sekitar pukul 01.00 Selasa dini hari. Turut diciduk dalam penggerebekan itu pasangan janda dan duda.
Dari penggerebekan itu FPI berhasil mengamankan beberapa pasangan di luar nikah, diantaranya, Sg (21), warga Kecamatan Banjarsari yang berpasangan dengan A (19), warga Kecamatan Panawangan. Dt (24) warga Kecamatan Rajadesa ikut diciduk dengan Nn (27), pasangannya yang berasal dari Kecamatan Ciamis. Satu orang lagi bernama Ik (25), warga Kecamatan Cimerak. Sementara pasangannya berhasil melarikan diri sebelum digerebek.
Saat satu per satu ditanya, hampir semua pasangan mesum ini mengaku berstatus janda dan duda. Hanya Nn yang membantah melakukan perbuatan mesum di penginapan tersebut. Menurut Nn, dia malam itu bertemu dengan seorang perempuan di jalan, karena waktu sudah larut malam, dia diajak menginap.
”Saya tidak menyangka pada pukul 01.00 ada yang ngetuk pintu sambil takbir, saya keluar teryata FPI. Saya benar-benar sial,” terang Nn saat ditemui di Ruang Sabhara Polres Ciamis.
Menurut keterangan Ustadz Wawan Abdul Malik Marwan, korlap FPI, saat penggerebekan lembaganya berhasil mengamankan dua pasangan di luar nikah dan seorang perempuan yang ditinggal kabur pasangan lelakinya. Semuanya, kata Wawan, mengaku berstatus janda dan duda. Seluruh pasangan di luar nikah ini kemudian digiring ke Polres Ciamis. “Saya harap pasangan tersebut diproses sesuai hukum, karena telah berbuat mesum,“ tegas Wawan.
Saat razia, terang Wawan, belasan anggota FPI menyisir hotel-hotel yang berada di wilayah kota Ciamis. Pasangan mesum ini, imbuhnya, hanya didapat di penginapan yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim tersebut. Penginapan ini, sepengetahuannya kerap dijadikan tempat maksiat para pasangan di luar nikah. “Saya minta kepada pemerintah dan satpol PP untuk menutup penginapan itu,” pinta Wawan.
Pihaknya juga mengimbau kepada aparat kepolisian untuk ikut menertibkan penginapan-penginapan yang disinyalir sering digunakan untuk perbuatan asusila. Penertiban ini, kata dia, untuk meminimalisir perbuatan maksiat dan trafficking di Ciamis. (isr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miras Oplosan Renggut Dua Nyawa
Redaktur : Tim Redaksi