jpnn.com - jpnn.com - Imam Besar FPI Habib Rizieq dilaporkan atas dugaan menyerobot tanah di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Kasus ini sekarang tengah diusut oleh Polda Jawa Barat.
Pihak FPI melalui juru bicaranya Slamet Maarif menyatakan, lahan tempat berdirinya Pesantren Agrokultural Markaz Syariah tersebut berstatus legal dengan sertifikat tanah resmi.
BACA JUGA: FPI: Kasus-kasus Habib Rizieq Pesanan dari Parpol
"Silakan saja diselidiki. Yang jelas pesantren yang beliau dirikan di Megamendung itu semua surat hukumnya sudah ada. Legalnya sudah ada. Semua sudah terpenuhi secara hukum," kata Slamet saat dikonfirmasi JPNN, Jum'at (27/1).
Meski laporan tersebut tengah diusut, FPI tidak masalah dan siap menghadapi kasus penyerobotan tanah milik negara tersebut.
BACA JUGA: Muhammadiyah Bantah Undang Rizieq ke Surabaya
"Beliau nggak masalah kalau dilaporkan. Bahkan kami tak takut jika diproses hukum pun. Kegiatan tetap berlangsung seperti biasa. Sejak didirikan 2015 lalu gak ada masalah, warga sekitar malah mendukunv dibikin pesantren. Kami kan punya sertifikat resmi. Kayak dibuat buat saja ini laporannya," pungkas Slamet.
Seperti diketahui, pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah milik Perhutani Kabupaten Bogor. (mg5/JPNN)
BACA JUGA: Rizieq Dianggap Simbol Perpecahan Umat Beragama
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Orang Demo Tolak Rizieq ke Surabaya
Redaktur & Reporter : Fandi