FPI Yakin Diksi Khilafah Nubuwwah di AD/ART Tidak jadi Masalah Buat Kemenag

Senin, 05 Agustus 2019 – 20:57 WIB
Slamet Maarif. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota juru bicara Front Pembela Islam atau FPI Slamet Maarif mengungkap pihaknya kesulitan mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara Kementerian Agama (Kemenag) belum menerbitkan surat rekomendasi yang menjadi prasyarat mendapatkan SKT dari Kemendagri.

BACA JUGA: 8 Keputusan Ijtimak Ulama IV

"Sekarang tinggal menunggu rekomendasi Kemenag," kata Slamet Maarif di Hotel Lorin, Sentul, Jawa Barat, Senin (5/8).

Menurut Slamet, FPI bukan sekali ini mengajukan SKT ormas dari Kemendagri. Hanya saja, dalam pengajuan kali ini, FPI tampak menemui kendala di tingkat Kemenag. "Biasanya Kemenag tidak ada masalah. Sekarang yang justru lama itu di Kemenag," ungkap dia.

BACA JUGA: Rizieq Sampaikan Pesan Penting untuk Ijtimak Ulama IV, Ada Soal Pilpres

BACA JUGA: Sugito: Tanpa Perlu Mendaftar ke Pemerintah, FPI Masih Bisa Beraktivitas

Meski begitu, Slamet tidak mau berpolemik panjang atas fakta lamanya Kemenag menerbitkan surat rekomendasi. Kemenag butuh waktu untuk mengartikan kalimat khilafah nubuwwah yang masuk di dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI.

BACA JUGA: Habib Rizieq Buka Ijtimak Ulama IV di Lorin Sentul

Bahkan, ujar Slamet, Kemenag meminta dialog khusus dengan FPI karena memasukkan diksi khilafah nubuwwah.

Menurut Slamet, dialog antara FPI dan Kemenag telah diselenggarakan. Slamet pun yakin rekomendasi Kemenag segera keluar. "Saya yakin setelah ada penjelasan (dari kami), mereka (Kemenag) akan mengeluarkan surat rekomendasi," ungkap dia. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FPI Mengaku Terdepan Bantu Korban Bencana, tetapi Merasa Tak Diliput Media


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler