FR Nekat Membobol Rumah Teman Sendiri Lantaran tidak Diberi Pinjaman Uang

Jumat, 12 Februari 2021 – 23:20 WIB
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memaparkan pengungkapan pencurian 65 mayam emas di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (12/2/2021). Antara Aceh/HO

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Seorang pria berinisial FR, 28, warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara yang mencuri puluhan mayam emas milik temannya lantaran sakit hati tidak diberi pinjaman uang.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, mengatakan pelaku mencuri emas 65 mayam di rumah kawannya di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada 8 Februari lalu.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Ini Tajir Melintir, Punya Tanah Seluas 13 Hektare, 4 Unit Rumah, dan Mobil Mewah

"Pelaku sakit hati lantaran tidak diberi pinjaman uang, sehingga nekat mencuri emas kawannya," kata AKBP Eko Hartanto didampingi Kasatreskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yoga Panji Prasetya.

Kejadian tersebut diketahui korban Syukri Ramli (42) ketika pulang dan melihat pagar rumahnya sudah terbuka. Korban merasa curiga mengecek isi rumah.

BACA JUGA: Irjen Martuani Ungkap Alasan Bandar Narkoba Ini Sengaja tidak Ditembak, Oh Ternyata

Korban tersentak kaget mengetahui isi lemari berantakan dan laci perhiasan berisikan emas 65 mayam terbuka. Saat memeriksa lebih lanjut, korban melihat logam mulia miliknya tidak ada lagi.

"Tidak hanya mencuri perhiasan emas, pelaku juga membawa kabur tiga unit telepon genggam milik korban. Korban mengalami kerugian mencapai Rp150 juta," kata AKBP Eko Hartanto.

BACA JUGA: KTP Tertinggal di TKP, Dua Perempuan Pembobol Minimarket Ini Ditangkap

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap FR dua hari kemudian di kediamanku di Lhoksukon. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku sakit hati karena pernah meminta uang Rp5 juta, namun tidak dikabulkan.

BACA JUGA: Mbak Nurmala Lapor Polisi Rumahnya Dibobol Maling, Pelaku Ternyata Suami Sendiri

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5e jo Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," kata AKBP Eko Hartanto.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler