JPNN.com

Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok

Jumat, 31 Januari 2025 – 19:05 WIB
Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok - JPNN.com
Wakil Ketua Fraksi Demokrat di DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Kebakaran diskotek Golden Crown Tyara, Glodok, Jakarta Barat yang menimbulkan puluhan korban jiwa mendapatkan sorotan dari Fraksi Demokrat di DPRD DKI Jakarta.

Pemprov DKI diminta turun gunung menyelidiki terkait dengan perijinan dan hutang pajak yang diduga terabaikan pihak pengelola.

BACA JUGA: Polri Identifikasi 3 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza, Berikut Identitasnya

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi Demokrat di DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim. Dia mempertanyakan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dimiliki pengelola gedung dan izin SLF operasional diskotek tersebut.

"Jika melihat kejadian kebakaran itu, saya kira banyak yang perlu dipertanyakan dari pengelola gedung Glodok Plaza dan perizinan operasional diskotek Golden Crown Tyara," ujar dia dalam siaran persnya, Jumat (31/1).

BACA JUGA: Kesaksian Sekuriti dalam Peristiwa Kebakaran Glodok Plaza

"Sementara untuk diskotek Golden Crown Tyara, apakah izin operasionalnya masih berlaku. Setahu saya, izin operasional diskotek itu hanya 5 tahun dan gedung itu perizinannya berlaku 20 tahun dan perlu ada pembaharuan-pembaharuan. Untuk diskotek Tyara, yang saya tahu sudah berjalan lama," sambung Srikandi Demokrat itu.

Menurut anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu, terkait izin SLF menjadi kewenangan sejumlah dinas di Jakarta. Afni menyebutkan jika Dinas Perhubungan juga memiliki kewenangan terkait dengan parkiran.

BACA JUGA: Kebakaran di Glodok Plaza, RS Polri Terima Satu Kantong Jenazah Lagi

Dinas Pariwisata, sambung dia berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan dalam diskotik seperti diskotek, karaoke panti pijat dan kegiatan lainnya.

Sementara, Dinas UMKM fokus pada penjualan minuman keras dan Dinas Tenaga Kerja mengatur jam operasional dan salery dari pekerja di diskotik tersebut.

"Perizinan itu sepenuhnya disetujui oleh PTSP untuk SLF-nya," paparnya.

Ironisnya, sambung Afni, Polri sudah mengumumkan jika perizinan diskotek tersebut sudah mati. Sementara, kata dia lagi untuk penyebab kebakaran dikarenakan jam operasional yang berlangsung 24 jam sehingga menimbulkan panas dan berujung kebakaran.

"Kalau dalam sisi aturan, jika izin operasionalnya mati, tentu itu ada denda. Untuk minuman keras yang dijualbelikan, apabila ada minuman keras yang bilup. Dendanya pun beda lagi. Dan hitungan denda itu yang mengetahui persis, pihak PTSP," bebernya.

Oleh karena itu, anggota DPRD DKI yang terpilih dari dapil 9 Jakbar itu meminta agar kewajiban dan utang pajak yang selama ini diabaikan agar dikejar oleh dinas terkait.

Sehingga, jika secara persoalan hukum pidana itu menjadi kewenangan pihak kepolisian. Pemprov DKI pun harus fokus menagih hutang dan kewajiban pajak yang harus dibayar pihak pengelola gedung dan diskotek.

"Untuk hitungan kewajiban dan hutang pajak. Itu menjadi domain PTSP. Sehingga pengelola tempat hiburan di masa mendatang tidak lagi seenaknya mengabaikan kewajiban pajak yang harus ditanggung," katanya.

Lebih lanjut, Afni pun mempertanyakan tunjangan kematian terhadap korban pengunjung dan pekerja diskotek tersebut.

"Apakah dari pekerja sudah mengantongi BPJS tenaga kerja. Sebab dalam aturan UU ketenagakerjaaan, karyawan wajib disertakan jaminan ketenagakerjaan dari pihak perusahan tempat bekerjanya," pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Orang Hilang dalam Kebakaran di Glodok Plaza, Berikut Identitasnya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler