Fraksi Gencar Lakukan Lobi, Kejar Target RUU Pemilu

Rabu, 22 Februari 2012 – 05:26 WIB

JAKARTA -  Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu tinggal menyisakan waktu satu bulan untuk menyelesaikan revisi undang-undang No 10 tahun 2008. Di tengah mepetnya waktu tersebut, beberapa persoalan belum mencapai kata sepakat dalam UU tentang Pemilu, Anggota DPR, DPD, dan DPRD itu.  

Ada beberapa hal yang hingga kini masih alot dalam pembahasan di DPR. Yaitu, menyangkut ketentuan tentang parlementary treshold (PT), ketentuan konversi suara menjadi kursi, sistem pemilu yang hendak digunakan, dan terkait dapil (daerah pemilihan) serta alokasi kursi untuk DPR.

Meski begitu, anggota Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo mengaku optimistis mampu merampungkan RUU Pemilu itu sesuai target pada akhir Maret 2012. Seluruh persoalan tersebut, lanjutnya, telah menjadi satu paket untuk dilakukan lobi antar fraksi di DPR. 

"Itu menjadi satu paket materi lobi. Saya kira, waktu masih cukup. Pansus tinggal mendorong untuk segera menggundang fraksi-fraksi untuk lobi," terang politisi PDIP itu, di Jakarta, Selasa (22/2).

Ketua DPR RI, Marzuki Ali usai rapat konsultasi antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan pimpinan lembaga tinggi negara, yang berlangsung di Gedung DPR, menyatakan, sejumlah persoalan tersebut harus menjadi perhatian segenap petinggi partai politik agar dapat tercapainya kesepakatan atas hal penting tersebut. "Sehingga, hal-hal itu dapat segera diselesaikan selambat-lambatnya akhir Maret 2012. Sehingga, cukup waktu untuk dilakukan sosialisasi," tegasnya.

Marzuki menambahkan, Rancangan UU Pemilu yang sedang dibahas di DPR  diharapkan mempunyai kelebihan dibandingkan aturan main politik Pemilu 2009 lalu. Dari segi kesiapan pelaksanaan pemilu diharapkan menutup celah-celah kecurangan praktek Pemilu 2009.

"Yakni, memperbaiki sistem kependudukan dan pendaftaran pemilih atau DPTM, sehingga tidak ada lagi kekisruhan yang mengurangi kualitas pemilu atau menjamin hak-hak pemilih. Menjamin sosialisasi pemilu yang lebih baik dan lainnya," imbuhnya.

Menurut Marzuki, dari segi praktek pemilu, harus lebih menjamin kompetisi pemilu, dengan memberi kesempatan pada parpol peserta pemilu untuk mengajukan calon-calonnya yang lebih berkualitas. "Dimana kualitas tata cara pemungutan suara dan penghitungan suara yang lebih pasti dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda," tegasnya.

Berdasarkan identifikasi umum, kata politisi Partai Demokrat itu, permasalahan dalam demokrasi dan pelaksanaan pemilu di atas merupakan permasalahan yang perlu diperhatikan untuk dibenahi. "Antara lain pembenahan untuk regulasi, aktor dan kelembagaan partai politik. dimana ketianya itu harus menjadi landasaan pemikiran untuk memperbaiki demokrasi," ujarnya.

Menurut Marzuki, sistem politik yang ada harus menghasilkan aturan main yang lebih baik, implementatif, tidak tumpang tindih, dan pasti. Sehingga, dapat tercapai pemilu yang demokratis untuk menempatkan rakyat yang responsif, menciptakan pemerintahan yang legal sekaligus legitimed.

"Dalam membangun demokrasi yang baik selain perangkat UU yang baik, juga dukungan etika untuk menghasilkan demokrasi yang lebih bermartabat dan mengarah terciptanya konsolidasi demokrasi. Karena itu, dalam penyusunan UU Pemilu perlu diperhatikan time line untuk memastikan dan menghindari proses sengketa hukum yang terjadi pasca pemilu," pungkasnya. (yay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diana Diperiksa Komwas Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler