"Pasal 8 itu menabrak konstitusi negara. Maka dari itu pasal 8 ayat 10 rawan dijudicial review," kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Bambang Wuryanto, kepada wartawan di gedung parlemen, di Jakarta, Kamis (25/10).
Seperti diketahui, klausul pasal 8 ayat 10 UU APBN 2013 berbunyi "Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara."
Sementara pasal 8 ayat 1 UU APBN 2013 menyatakan, subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas (LPG) tabung 3 kilogram dan liquefied gas for vehicle (LGV) TA 2013 direncanakan sebesar Rp 193,805213 triliun. Sedangkan di ayat 2 menyatakan subsidi listrik tahun anggaran 2013 direncanakan sebesar Rp 80,93779 triliun.
Bambang menilai pasal 8 ayat 10 itu dipaksakan masuk ke dalam APBN 2013. Anak buah Megawati Seoakrnoputri itu menduga ada operasi senyap untuk meloloskan kenaikan harga BBM tanpa persetujuan DPR. "Fraksi PDIP menduga, itu sebagai operasi senyap pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi pada 2013," ujarnya.
Lebih lanjut Bambang, pihaknya akan mendukung jika ada masyarakat atau perorangan yang ingin mengajukan judicial review ke MK. Sebab masyarakat justru yang memiliki legal standing untuk menggugat UU APBN 2013
"Kalau ada masyarakat atau perorangan, tentu diizinkan dan kita akan dukung. Biar nanti Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pasal 8 itu menabrak konstitusi atau tidak," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambut DOB, Warga Pangandaran Datangi DPR
Redaktur : Tim Redaksi