jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) Fikri Faqih mengaku tidak pernah menyetujui khamar dijual bebas di warung atau minimarket.
“Dalam draf pembahasan terakhir, bahkan semua fraksi menyetujui pembatasan distribusi miras,” kata Fikri, Minggu (21/1).
BACA JUGA: 2 Warung Jamu di Rawalumbu Terbukti Simpan Miras
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, dalam RUU Minol juga ditegaskan adanya syarat dan izin menjual miras. Contohnya, penjualnnya harus jauh dari lingkungan pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya.
Untuk pembeli ada syarat mengenai umur, status kewarganegaraan, bahkan agama yang hingga kini masih didiskusikan. “Karena penjualan etanol sebagai minuman termasuk pengecualian. Tapi, secara umum dilarang,” tegasnya.
BACA JUGA: Jualan Miras Lewat Facebook, Tiga Pemuda Kota Wali Dibekuk
Wakil ketua Komisi X DPR itu mengatakan, RUU Minol hingga saat ini masih terjadi perdebatan antarfraksi. Menurut dia, Fraksi PKS, bersama PAN dan PPP, masih mempertahankan penggunaan kata ‘larangan’ dalam judul RUU. Yakni RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Namun demikian, dalam perkembangan pembahasan terdapat titik temu jalan keluar antarfraksi. Semua sepakat ada substansi larangan dalam batang tubuh di RUU tersebut.
BACA JUGA: Razia Jelang Tahun Baru, Polsek Cikarang Amankan 222 Miras
“Judul RUU bisa dibuat lebih netral, yakni tanpa menyebut perintah tapi hanya menyebut objeknya saja seperti UU tentang Narkotika. Tentang hal ini masih dalam proses pembahasan, belum final,” ungkapnya.
Karena itu, untuk mempercepat penyelesaian RUU Minol, Fraksi PKS mendesak pemerintah kooperatif dalam membahas persoalan yang krusial bersama DPR. “Pansus RUU Minol ini mengalami hambatan karena pihak eksekutif (pemerintah), beberapa kali tidak bisa hadir dalam rapat dengan Pansus RUU Minol di DPR,” tutup Fikri.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Harapkan Polri Buru Pembuat Hoaks Wiski Berlabel Halal
Redaktur & Reporter : Boy