JPNN.com

Francine PSI Ungkap Kenaikan Tarif PAM Jaya Bisa Merugikan Pebisnis di Jakarta

Kamis, 13 Februari 2025 – 10:50 WIB
Francine PSI Ungkap Kenaikan Tarif PAM Jaya Bisa Merugikan Pebisnis di Jakarta - JPNN.com
Politikus Partai Solidaritas Indonesia Francine Widjojo (tiga kiri). Foto: source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo menilai kenaikan tarif air bersih 71,3% untuk penghuni apartemen dan kondominium juga merugikan para pebisnis di Jakarta.

Francine mengatakan banyaknya masalah terkait kenaikan tarif air bersih yang dilakukan PAM Jaya dengan mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 membuat PSI terus mendesak pencabutan Kepgub tersebut.

BACA JUGA: Francine PSI: Tarif PAM Jakarta Naik dan Langgar Aturan, Kepgub 730/2024 Harus Dicabut

“Kepgub 730 Tahun 2024 harus dicabut karena cacat hukum, melanggar peraturan, dan merugikan tidak hanya bagi penghuni apartemen dan kondominium, tetapi juga merugikan industri dan niaga yang berdampak pada roda perekonomian,” ujar Francine.

Industri dan niaga juga mengalami kenaikan tarif tinggi hingga 71,3% bersama kelompok pengguna K III lainnya, seperti penghuni apartemen dan kondominium.

BACA JUGA: Tarif Air Bersih Naik 71 Persen, Francine Widjojo Menyurati Pj Gubernur DKI Jakarta

“Ini mengganggu dunia usaha di Jakarta, apalagi di tengah gencarnya efisiensi yang perlu dilakukan para pelaku usaha setelah adanya kenaikan UMP dan pembayaran THR sebentar lagi," tutur Francine.

Francine menjelaskan, tarif batas atas air minum PAM Jaya yang ditetapkan Kepgub 730/2024 seharusnya adalah 4% kali UMP tahun 2024 dibagi 10, sehingga tarif tertinggi PAM Jaya tidak boleh lebih dari Rp 20.269/m3.

BACA JUGA: Francine Widjojo Beraudiensi dengan Pemilik Rumah Susun, Minta PAM Jaya Tunda Kenaikan Tarif Air Minum

“Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024,” ujar Francine.

Menurut Francine, dalam Kepgub 730/2024 ada dua tarif pada kelompok pelanggan K III yang melanggar batas atas air minum tersebut. Pertama, tarif Rp 23.000/m3 untuk pelabuhan laut dan udara. Kedua, tarif Rp 21.500/m3 untuk apartemen, kondominium, pusat perbelanjaan, motel, hotel bintang 1 sampai bintang 5, salon kecantikan, kafe, bank, bengkel besar, ruko, rukan, pabrik, pergudangan, tongkang air, tempat wisata, maupun industri lainnya.

Francine kembali mempertanyakan alasan kenaikan tarif air minum oleh PAM Jaya yang sejak 2017 selalu mengalami keuntungan dan baru saja membagikan dividen di tahun 2024.

“Padahal sebagai perusahaan umum daerah, PAM Jaya wajib mengutamakan layanan publik yang efisien dan tidak memprioritaskan keuntungan,” katanya.

Francine menyesalkan PAM Jaya justru membebani dan merugikan warga Jakarta, terutama penghuni apartemen dan kondominium dan para pelaku usaha dengan kenaikan tarif air bersih hingga 71,3% dan melanggar aturan.

“Padahal sejak tahun 2017 PAM Jaya tidak pernah rugi. Tahun 2023 untungnya Rp 1,2 triliun dan pada tahun 2024 bayar dividen pertama kalinya sejak 2017,” tuturnya.

Pada 2024 PAM Jaya membagi dividen Rp 62,36 miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku 100% pemegang saham PAM Jaya. “Jadi, kenaikan ini sangat janggal dan tidak masuk akal,” kata Francine.

Dia juga meminta agar PAM Jaya tidak berlindung di balik Kepgub 730/2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

“PAM Jaya jangan berlindung di balik Kepgub 730 Tahun 2024, seolah-olah melimpahkan semua tanggung jawab kepada Kepgub tersebut. Padahal PAM Jaya yang menyusun dan mengusulkan rancangan kenaikan tarif air minum sejak tahun 2022 hingga 2024 untuk ditetapkan oleh Gubernur,” ujarnya.

Francine juga merujuk Laporan Capaian Kinerja Keuangan sampai dengan Triwulan III 2024 dan Rancangan Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2025 PAM Jaya yang menunjukkan perusahaan tersebut belum sepenuhnya menyerap Penyertaan Modal Daerah (PMD).

PAM Jaya berencana melakukan realokasi sisa saldo PMD sebesar Rp 252.552.736.271 yang tidak jadi dilaksanakan dan direncanakan untuk alokasi pembangunan Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Pesanggrahan dan Jaringan Pipa Distribusi SPAM Pesanggrahan Tahap III.

Karena belum sepenuhnya menyerap PMD yang dialokasikan untuk membangun infrastruktur air minum di Jakarta, menurut Francine PAM Jaya seharusnya memiliki beberapa opsi selain menaikkan tarif.

“Selain tidak membagi dividen dulu, PAM Jaya juga bisa menggunakan PMD untuk mengejar pemenuhan target kerjanya menyediakan 100% layanan air minum kepada warga Jakarta, sehingga tidak perlu membebani warga Jakarta dengan kenaikan tarif air bersih yang melanggar aturan," ujar Francine

"Seharusnya, PAM Jaya menyerap PMD yang telah mereka peroleh terlebih dahulu. Dana sebesar lebih dari Rp 252 miliar itu bisa digunakan untuk membangun SPAM dan jaringan-jaringan pipa distribusi ke tempat tinggal warga,” imbuhnya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler