TANGERANG – Inilah wajah hukum di negeri kita yang selalu tidak berpihak kepada kaum lemah. Satu keluarga nekat melakukan aksi kubur diri di Desa Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (20/2) pagi. Keluarga tidak mampu ini menuding pengembang Perumahan Bumi Serpong Damai (BSD) telah mencaplok tanah seluas 4.500 meter persegi milik mereka di areal tersebut.
Ironisnya, Maat bin Saran, 76, selaku ahli waris ditangkap lalu dijebloskan ke panjara gara-gara mencabut plang tulisan kepemilikan lahan BSD di atas tanah yang disengketakan itu. Hingga akhirnya ajal menjemputnya setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Salbiah, 75, istri alm Maat Bin Saran menyatakan keluarganya tidak pernah menjual kepada siapa pun tanah seluas 4.500 meter persegi. “Mana mungkin kami menjual, setiap tahun kami membayar pajaknya. Tetapi kenapa bisa tanah dicaplok oleh pengembangan perumahan BSD, “kata Salbiah kepada wartawan, Senin (20/1).
Pengembangan BSD, lanjut dia, tidak pernah mendatangi keluarga besarnya apakah tanah itu dijual atau tidak "Tidak pernah datang Mas kepada kami. Kalau mereka datang dan bertanya baik-baik, pasti kami siap bernegosiasi," tegas wanita lanjut usia itu.
Salbiah menyatakan ada niat memang ingin menjual tanah tersebut. "Untuk harga kami harus rembukkan dahulu dengan keluarga," ujarnya.
Lia Angraeni, anak perempuan Maat dan Salbiah, nekat melakukan aksi kubur diri bersama adiknya Azis. "Kami memprotes dengan cara ini, karena BSD sudah bertindak kejam kepada keluarga kami," tegasnya.
Menurut Lia, pada tahun 2001, ayahnya Maat bin Saran telah ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara, gara-gara mencabut pelang tulisan kepemilikan lahan BSD di atas tanah yang disengketakan itu. "Tanpa melalui prosedur hukum yang jelas, ayah kami dipenjara dari 2001-2003. Tidak lama setelah keluar penjara, ayah meninggal," ucapnya.
Sejak saat itu, kata Lia, keluarganya berjuang mencari keadilan untuk merebut kembali tanah mereka yang diambil secara paksa oleh BSD. "Sakit hati sekali Mas. Makanya saya mau aksi kubur diri begini, agar Presiden SBY mendengar dan membela kami. Karena kami sudah dizalimi oleh orang kuat," pinta Lia.
Menurut Lia, perjuangan mencari keadilan selalu buntu. Mulai dari Komnas HAM, BPN, hingga Kepolisian. "Semua sudah ditempuh, tapi tetap saja kami yang kalah," tandasnya.
Menyikapi hal tersebut, Humas Perumahan Bumi Serpong Damai (BSD) Idham Muchlis enggan menjelaskan secara rinci. Dengan alasan ada petugas dari bagian administrasi dari pengembangan BSD yang berhak untuk memberikan keterangan. “Ada petugas sendiri yang membidangi masalah satu, takut salah kalau saya yang berbicara, “ kata Idham.
Namun, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari Yanizar, Kepala Bagian Administrasi Perolehan Tanah Sinarmas Land, pengembang BSD, bahwa pihaknya sudah membeli tanah itu sejak 1984. "Kami membeli dari Pak Janaan langsung, orang tua Maat bin Saran, pada tahun 1984," ucapnya.
Idham menyatakan, akta jual beli itu ada. Tapi, kalau pihak keluarga Maat bin Saran itu merasa memiliki bukti kalau tanah itu miliknya sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum. "Digugat saja melalui hukum. Biar di Pengadilan Negeri yang membuktikan itu benar atau tidak," tandasnya. (gin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Judi Jackpot Digerebek
Redaktur : Tim Redaksi