jpnn.com, JAKARTA - Polisi membongkar kasus prostitusi online di sebuah hotel di wilayah Tanjung Priok, Jakarta pada Sabtu (20/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial FS yang diduga sebagai muncikari.
BACA JUGA: Gus Samsudin Lapor Polisi, Pesulap Merah: Saya Santai-santai Saja
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, modus yang digunakan FS yaitu menawarkan wanita kepada laki-laki hidung belang melalui media sosial.
"Modus pelaku yakni menawarkan wanita melalui grup Facebook yang ditindaklanjuti dengan percakapan pribadi," kata Kompol Yunita kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (24/8).
BACA JUGA: Deolipa Yumara Akan Laporkan Angel Lelga ke Polisi, Ini Kasusnya, Ya Ampun
Menurut Kompol Yunita, FS mendapat keuntungan sebesar Rp 900 ribu dari perempuan yang ditawarkan.
Saat mengamankan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang salah satunya adalah celana dalam wanita.
BACA JUGA: Heboh! Wanita Pemandu Karaoke Meninggal, Polisi Ungkap Kejadian Sebelumnya
"Barang bukti yang diamankan berupa satu buah celana dalam wanita, satu lembar struk check in hotel, satu buah pakaian dalam dan tiga buah alat kontrasepsi," jelasnya.
Atas kasus tersebut, FS dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang muncikari dan/atau Pasal 506 KUHP tentang pengambilan keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita.
"Pelaku terancam pidana penjara maksimal sepuluh tahun," imbuh Kompol Yunita. (mcr18/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Mercurius Thomos Mone