FTBI Gelar Kongres Pertama Untuk Sikapi Konglomerasi Media

Rabu, 19 Februari 2020 – 12:39 WIB
Federasi Televisi Berlangganan Indonesia (FTBI) menggelar kongres perdana pada 18-20 Februari 2020 di Jakarta. Foto dok FTBI

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Televisi Berlangganan Indonesia (FTBI) menggelar kongres perdana pada 18-20 Februari 2020 di Jakarta.

Acara ini diikuti oleh sekitar 100 Asosiasi Televisi di Indonesia yang tersebar di seluruh Nusantara di antaranya Indonesian Cable Television Association (ICTA), Asosiasi Gabungan Operator Televisi Kabel Indonesia (GOTV) dan Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI) dll.

BACA JUGA: FTA Berhak Gugat TV Berlangganan Tanpa Hak Siar

Ketua Steering Committee (SC), Kongres Candi Sinaga menjelaskan kongres ini digelar untuk merumuskan bersama-sama dengan seluruh Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang ada di Indonesia untuk mencari solusi menyelesaikan sejumlah kendala yang dihadapi selama ini.

Selain itu, hajatan ini dilakukan untuk mendapatkan kembali persatuan dan kesatuan seluruh Televisi Berlangganan seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Asyik... Pembayaran TV Berlangganan Kini Bisa di Alfamart

“Kongres ini sebagai upaya konkrit perjuangan FTBI dalam melawan setiap tekanan yang dihadapi oleh setiap anggota TV Berlangganan di seluruh Indonesia,” tegas Candi.

Menurut Candi, sistem penyiaran Inddonesia sudah diatur dengan baik dan adil dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

BACA JUGA: TV Parabola dan Kabel Berlangganan Harus Minta Izin Pemilik Siaran FTA

Pasal 2 menyebutkan, penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hokum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan dan tanggungjawab.

Selain itu, UU Penyiaran juga sudah mengatur tentang Jasa Penyiaran. Jasa penyiran ini diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).

“Jadi, dalam UU itu semua sudah diatur dengan jelas agar dikelola dengan adil dan teratur dengan filosofi diversity of content (keberagaman siaran) dan diversity of ownership (keberagaman kepemilikan)," terang dia.

Namun dalam implementasi system penyiaran Indonesia, keberadaan LPB, baik menggunakan kabel maupun satelit justru dihambat.

Padahal, keberadaan LPB baik melalui satelit maupun kabel sangat membantu negara dalam mendistribusikan informasi kepada masyarakat yang berada di wilayah pedalaman dan perbatasan dengan Negara tetangga.

“Saya kira, sebagai anak bangsa, kami juga memiliki tanggungjawab moral dalam menjaga keutuhan NKRI dalam system penyiaran Indonesia,” tegasnya.

Meski UU Penyiaran mengatur secara jelas tentang Jasa Penyiaran di Indonesia, tekanan konglomerasi media terhadap keberadaan LPB, baik melalui kabel dan satelit tidak pernah surut.

Sekjen ICTA Mulyadi Mursali menjelaskan tekanan itu antara lain terbatasnya hak akses public dan ketidakadilan social untuk seluruh rakyat Indonesia dalam menerima informasi yang baik dan benar sesuai Hak Asasi Manusia (HAM).

“Selain itu, persaingan usaha yang tidak sehat antar lembaga penyiaran, ketidakpastian hukum tentang hak siar, monopoli frekwensi milik publi oleh konglomerasi media sampai intimidasi dan tekanan melalui upaya penegakan hukum terhadap sebagian besar LPB, baik melalui kabel dan satelit,” ujarnya.

Karena itu, Waki Ketua OC Sonni Ginting berharap kongres FTBI ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama pemerintah dan DPR guna menemukan solusi terbaik dalam aspek kepastian hukum tentang Lembaga Penyiaran Berlangganan Kabel dan Satelit.

“FTBI juga siap menjdi bagian dalam pembahasan Revisi UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 yang saat ini tengah di Komisi I DPR RI. Besar harapan kami, revisi UUPenyiaran ini dapat menjadi solusi atas persoalan yangdihadapi selama ini,” tutupnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler