Gadis 16 Tahun di Bengkulu jadi Korban Perkosaan, Nih Pelaku Utamanya

Senin, 11 Mei 2020 – 14:39 WIB
Pelaku perkosaan (jongkok) gadis di Bengkulu ditangkap. Foto: Antara/Polres Bengkulu

jpnn.com, BENGKULU - Pelaku utama pemerkosaan gadis belia berusia 16 tahun di Bengkulu digulung Satreskrim Polres Bengkulu.

Pelaku inisial HS (20) ditangkap pada Minggu malam (10/5) di sekitar Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu.

BACA JUGA: Cucu Bejat Ini Tega Perkosa Nenek Kandung hingga Pendarahan

"Pelaku berhasil kami tangkap saat ia baru turun dari kapal setelah melaut," kata Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, Senin (11/5).

Ia menambahkan, sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras.

BACA JUGA: Pria Bejat di Tangsel Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

Setelah korban mulai tak sadarkan diri, ia bersama pelaku lainnya membawa korban ke semak-semak.

Di sana, pelaku langsung melucuti pakaian korban dan memperkosanya, sedangkan dua temannya yang lain bertugas memegangi tangan dan membekap mulut korban.

BACA JUGA: PSBB Tidak Jelas karena Regulasi yang Aneh-aneh, Lebih Baik Dihentikan

"Pelaku utama tersebut saat ini ditahan di sel Mapolres Bengkulu untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, keduanya yakni FAP (17) dan AAH (15).

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 KUHP.

Kedua tersangka yang masih di bawah umur itu terancam hukuman penjara selama paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler