Gadis Belia Dipaksa Tetangga Masuk ke Kamar

Selasa, 09 Januari 2018 – 19:06 WIB
Pencabulan. Foto: JPG

jpnn.com, MERANGIN - Seorang kakek bernama Muchtar, 57, diamankan jajaran Polres Merangin lantaran terlibat kasus pencabulan.

Warga Desa Tanjung Gedang, Kecamatan Pamenang, Jambi, ini dilaporkan mencabuli gadis belia berinisial JS, 15, yang juga warga satu desa dengannya.

BACA JUGA: Siswi Dihamili Paman, Kasusnya Selesai di Bawah Tangan

Peristiwa ini sebenarnya terjadi pada Agustus 2017. Namun, baru dilaporkan ke Polsek Pamenang Senin 2 Januari 2018. Muchtar ditangkap Unit Reskrim Polsek Pamenang pada 5 Januari 2018.

"Pelaku sudah kami amankan pada Jumat lalu (5/1) dan sudah dimintai keterangan," ujar Kapolsek Pamenang, AKP Sampe Nababan, Senin (8/1).

BACA JUGA: Ketika Buka Mata di Tempat Tidur, Ibu Muda Ini Kaget, OMG

Berdasarkan keterangan dan informasi yang didapat harian ini, kejadian berawal saat JS sedang menonton TV di rumah Muchtar sekitar pukul 08.00 WIB. Tiba-tiba, Muchtar menarik tangan JS dan diajak masuk ke dalam kamarnya.

Setiba di kamar, Muchtar langsung membaringkan JS di atas kasur dan langsung mencabulinya.

BACA JUGA: Sugiman Memang Keterlaluan, Tujuh Bocah Jadi Korban

JS sempat berontak. Namun, korban tetap tak berdaya.

Parahnya, setelah menggerayangi tubuh korban, kakek mesum tersebut onani di depan korban. Korban sempat menangis karena diancam pelaku saat pulang dari rumah pelaku.

"Pelaku mengancam korban sekaligus mengiminginya akan dibelikan perhiasan," ujar AKP Sampe Nababan.

Untuk barang bukti yang diamankan, satu kalung perak, pakaian korban dan hasil visum. Pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku khilaf.

"Sudah kami amankan BB satu kalung perak, pakaian korban. Sementara, pelaku mengaku khilaf," tandasnya.

Atas perbuatannya, Muchtar dikenakan Pasal 81 ayat 1 atau 2 Junto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (cr1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Ini Mengaku Dipaksa Sang Pacar, Sudah Dua Kali


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler