jpnn.com, JAKARTA - Seorang gadis berinisial PA, 17, menjadi korban pencabulan pemuda yang merupakan tetangganya di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pelaku berinisial RS, 24, alias Rio telah diamankan petugas Reskrim Polsek Patumbak.
"Korban dan tersangka bertetanggaan," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba, Sabtu.
Philip mengatakan bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (22/11). Saat itu tersangka mengirim pesan kepada korban menanyakan situasi rumah korban.
"Setelah mengetahui rumah korban kosong, tersangka datang ke rumah korban dan langsung melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban. Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban," katanya.
Kemudian, pada Minggu (13/12) sekitar pukul 11.30 WIB tersangka kembali datang ke rumah korban. Di mana, pada saat itu korban sedang menyapu di dalam rumah sendirian, lalu tersangka langsung mencabuli korban.
Setelah orang tua korban pulang ke rumah, korban pun menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak.
"Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (15/12) sekitar pukul 01.00 WIB tekab Polsek Patumbak mengamankan pelaku," katanya.
BACA JUGA: Wanita Muda Dibunuh Lalu Jasadnya Diperkosa, Tak Disangka, Pelaku Ternyata
BACA JUGA: Mahasiswi Tersungkur Membentur Aspal, Didatangi Dua Pria, Dikira Mau Menolong, Ternyata...
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(antara/jpnn)
BACA JUGA: Wanita yang Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Ternyata Siti Fatimah
BACA JUGA: Berita Duka: Sekda Lahat Meninggal Akibat Covid-19
Redaktur & Reporter : Budi