jpnn.com - LUWUK – Seorang gadis terbelakang mental, tuna wicara alias bisu, diperkosa secara bergilir oleh lima pemuda yang masih berusia di bawah umur. Tindak pemerkosaan tersebut, dilakukan di sebuah rumah kosong di Kelurahan Karaton.
Sebutlah Bunga (16), gadis asal Kecamatan Bunta itu digilir oleh lima orang pemuda ingusan sekitar pukul 19.00 Wita, Rabu (17/12). Belum diketahui kronologis awal pertemuan hingga terjadinya peristiwa yang menggemparkan kelurahan itu.
BACA JUGA: Bobok Bareng Pacar di Kos, Mahasiswa Digerebek
Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Yefta RH Aruan kepada Radar Sulteng, Jum’at (19/12) kemarin, mengakui bahwa pelakunya dan korbannya masih di bawah umur, sehingga penahanannya masih dalam pertimbangan.
Kelima pelaku tersebut, berinisial RM, MJ, AP, AZ dan MA. Tetapi AP dalam pemeriksaan kemarin, menolak terlibat dalam perbuataan itu. Karena, AP telah pulang ke rumahnya sebelum Bunga diperkosa oleh teman-temannya.
BACA JUGA: Jebol Dinding, Tahanan Polsek Sukajadi Kabur
Sementara Bunga saat diperiksa oleh penyidik Polres Banggai mengakui kalau lima orang telah memperkosanya. Bunga juga mengakui kalau AP tidak menyentuh dirinya. Polisi pun masih mendalami kasus ini.
Yefta mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka dikategorikan pemerkosaan atau perbuatan cabul. Jika pemerkosaan diawali dengan pemaksaan dan pencamanan.
BACA JUGA: Bubuk Pil Gedek dalam Pasir Kucing
Pada peristiwa itu, para tersangka mengaku tidak pernah memaksa atau mengancam korban untuk berhubungan badan. Perbuatan tersebut, dilakukan atas dasar suka sama suka, bahkan ada salah seorang yang sebenarnya menolak berbuat, tetapi korban menarik dan meminta untuk begituan.
Meskipun begitu, kata Yefta, pihaknya belum bisa membenarkan keterangan para tersangka. Karena keterangan tersangka adalah keterangan untuk melakukan pembelaan atau menghindari dari tuntutan. Yang menentukan adalah keterangan karyawan hotel bernama Safari.
Diakuinya, usia Bunga memang masih di bawah umur atau 16 tahun. Tetapi, informasi yang dihimpun penyidik Polres Banggai, korban sudah pernah menikah, sehingga korban Bunga dikategorikan telah dewasa. Demikian pula para pelaku, masih di bawah umur, antara 16 tahun sampai 17 tahun, sehingga kemungkinannya mereka tidak ditahan. Meskipun begitu, pihaknya akan berkonsultasi dengan kejaksaan dan Bapas soal penahanan itu.
“Kami juga akan membutuhkan keterangan psykologi dalam proses pemeriksaan korban. Karena kondisi korban terkebelakang mental, yaitu tuna wicara alias bisu. Kami juga akan memanggil keluarga korban untuk membicarakan masalah itu, ” jelasnya.(rd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Produk Kamera Palsu
Redaktur : Tim Redaksi