Gadis Muda Itu Tak Berkutik Saat Polisi Gerebek Rumahnya

Senin, 04 November 2019 – 06:46 WIB
Gadis yang ditangkap polisi. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, BONDOWOSO - Polres Bondowoso membekuk seorang gadis berinisial AN (20) karena menyimban narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, menurut hasil uji laboratorium, sang gadis juga positif sebagai pecandu sabu-sabu.

Kasatreskoba Polres Bondowoso, AKP Hadi Sukisman, mengatakan, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 0,75 gram, sebuah korek api serta pipet kaca.

BACA JUGA: Pemkab Hanya Buka Penerimaan CPNS, Tak Ada PPPK

"Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga pelaku bukan hanya pemakai, tapi juga sebagai pengedar, atau bahkan bagian dari jaringan peredaran narkoba," ujar AKP Hadi.

Kasus narkoba ini bermula saat polisi mendapat laporan masyarakat jika di daerah Karanganyar Tegalampel ada transaksi dan penggunaan sabu-sabu.

BACA JUGA: Keren! Petugas BPBD Berjibaku di Sumur Sedalam 10 Meter Demi Selamatkan Kucing Maya

"Berdasarkan laporan tersebut, aparat kemudian mendatangi sebuah rumah yang dicurigai. Dirumah tersebut ditemukan seorang wanita sedang membawa bungkusan plastik kecil yang ternyata berisi sabu," ujar imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler