Gadis Remaja Digarap Teman Pria Kenalan di Facebook, Ternyata Begini Modusnya

Selasa, 19 Mei 2020 – 18:46 WIB
Pelaku pencabulan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TAPANULI UTARA - Seorang gadis remaja berinisial ZAS, 14, warga Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara menjadi korban pencabulan.

Pelakunya adalah APA, 19, warga Siarangarang, Kecamatan Tarutung, Taput.

BACA JUGA: Terlibat Narkoba, Pesepak Bola Ini Langsung Didepak Manajemen

Kejadian berawal saat keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook hingga diajak bertemu di sebuah gubuk dan disetubuhi secara paksa.

“Pelaku menyetubuhi korban di gubuk areal perladangan jagung di Siarangarang Tarutung," terang Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (19/5).

BACA JUGA: Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang, 7 Wanita Ini Tak Berkutik saat Dijemput Polisi

Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka APA mengakui perbuatannya pada Senin, (18/5) sekira pukul 02.00 WIB, dini hari.

"Awalnya tersangka dengan korban berkenalan melalui media sosial FB, Senin (11/5)," urai Walpon.

BACA JUGA: Kasus Pencabulan 12 Siswa SMP: Oknum Guru Agama Ini Ngaku Kemasukan Jin Perempuan

Setelah aktif berkomunikasi melalui medsos, keduanya bertemu pada Minggu (17/5), sekira pukul 23.00 WIB, di depan Auditorium HKBP Seminarium Sipoholon, tak berapa jauh dari rumah kediaman paman korban.

Tersangka bersama tiga orang temannya datang dengan mengendarai dua unit sepeda motor untuk bertemu dengan korban, dan mengajak ZAS berboncengan untuk jalan-jalan.

"Ternyata tersangka bersama ketiga temannya membawa korban ke sebuah gubuk di lokasi sepi daerah perkebunan jagung milik warga," jelasnya.

Setibanya di depan gubuk, APA langsung menciumi korban di hadapan teman-temannya.

"Namun korban yang berupaya menolak dan meronta dipaksa masuk oleh tersangka ke dalam gubuk dan berhasil melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban," paparnya.

Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka lalu mengantarkan korban ke rumah pamannya di kompleks Seminariun Sipoholon, sekira dini hari.

Melihat keponakannya pulang pagi, sang paman merasa curiga dan menghubungi ibunda korban serta menanyai ZAS hingga peristiwa perkosaan yang dialaminya terungkap.

"Penangkapan APA dilakukan atas laporan dari ibunda korban pada Senin (18/5) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, dan ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka untuk selanjutnya diserahkan ke Mapolres Taput," imbuh Walpon.

BACA JUGA: Tak Terima Dinasihati, Santri Ini Gorok Sang Ustaz Pakai Pisau Dapur

Terhadap tersangka, polisi mempersangkakan pelanggaran atas UU RI No.17 tahun 2017, Peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76 huruf d yo pasal 81 ayat 1 dan 2.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler