Gaduh dan Ribut...Kajati Dicopot, Jaksa di Maluku Demo

Kamis, 10 Desember 2015 – 13:07 WIB
Jaksa Agung, M.Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar aksi di kantor mereka, Kamis (10/12). Aksi itu terkait kabar pencopotan Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno. 

Kasipenkum Kajati Maluku Bobby Palapia membenarkan adanya peristiwa itu. Dia menjelaskan, saat itu dirinya tengah rapat bersama pimpinan untuk membahas sebuah kegiatan di Jakarta pekan depan. Lalu, kata dia, di luar ruangan terdengar suara gaduh dan ribut. Pimpinan yang lagi rapat pun keluar menanyakan ada apa sebenarnya yang terjadi. Ternyata, saat di-check ada aksi spontanitas dari sejumlah jaksa.

BACA JUGA: Politikus PAN Minta Setya Novanto Mundur

"Ternyata teman-teman telah membaca pemberitaan terkait adanya itu (pencopotan), di situlah mereka langsung spontanitas mempertanyakan ini ada apa sebenarnya di pusat?" kata Bobby saat dikonfirmasi JPNN, Kamis (10/12) dari Jakarta.

Dia menambahkan, akhirnya para jaksa itu diarahkan pimpinan yang sebelumnya tengah rapat untuk berkumpul di aula Kejati untuk diberikan penjelasan apa yang terjadi. "Teman-teman pada prinsipnya menunggu putusan Jaksa Agung," ungkap Bobby.

BACA JUGA: Luhut Perlu Dihadirkan di Sidang MKD, Kalau Perlu Sekalian Jokowi dan JK

Dia menegaskan, dalam aksi yang berlangsung kurang lebih dari pukul 10.00 WIT hingga 12.00 WIT itu, tidak ada jaksa yang mengkoordinir. "Saya tidak tahu tadi kelanjutannya karena saya juga menerima demo dari eksternal. Pada prinsipnya mereka menunggu keputusan," ungkap Bobby.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, Chuck memprotes dan menggugat Surat Keputusan Jaksa Agung M Prasetyo yang telah menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. SK tanggal 18 November 2015 tersebut antara lain muncul dengan sejumlah tuduhan dalam kapasitas Chuck sebagai Ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi.

BACA JUGA: Listrik Padam Saat Wapres Pidato, Paspampres Langsung...

Chuck mengajukan gugatan ke PTUN sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan tersebut, lantaran hak banding dan jawab terhadap putusan sanksi itu tidak diberikan. Selain itu, Jaksa Agung dikabarkan juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan pergantian Chuck sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Skandal Papa Minta Saham: Pak Luhut, Sabar ya..


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler