Gaga Muhamad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kakak Laura Anna Puas 

Rabu, 19 Januari 2022 – 12:19 WIB
Kakak Laura Anna, Greta Irene (kanan) memberikan keterangan seusai sidang vonis terhadap terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (ANTARA/Yogi Rachman)

jpnn.com, JAKARTA - Greta Irene, kakak mendiang Laura Anna, mengaku puas atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad. 

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 10 juta dalam perkara kecelakaan lalu lintas. 

BACA JUGA: Lihat Nih Penampilan Gaga Muhammad Saat Sidang Vonis Kasus Kecelakaan Laura Anna

Grate Irene menyampaikan terima kasih kepada hakim yang memimpi sidang karena telah memberikan keadilan. 

"Cukup puas dengan vonis yang Pak Hakim berikan. Dia (hakim) yang paling mengerti dan paling tahu," kata Greta Irene seusai sidang vonis Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1). 

BACA JUGA: Rindu kepada Laura Anna, Greta Irene Lakukan Ini

Menurut Grate Irene, vonis 4,5 tahun penjara itu sudah cukup untuk mengadili perbuatan yang dilakukan Gaga Muhammad. 

"Buat aku pribadi sudah cukup. Meskipun hukuman seberapa lamanya enggak akan mengembalikan Laura," ujar Greta.

BACA JUGA: Gaga Muhammad Dituding Gesek ATM Laura Anna, Awkarin: Gak Heran, Memang Habit

Seperti diketahui, terdakwa Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara pada sidang putusan di PN Jaktim, Rabu (19/1). 

Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta," kata Lingga Setiawan selaku Hakim Ketua saat membacakan putusan di PN Jaktim.

Majelis hakim menambahkan bahwa Gaga Muhammad juga harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Terkait vonis tersebut kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler