Gaga Muhammad Hanya Jalani Hukuman 2 Tahun 3 Bulan, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Ini

Kamis, 02 Mei 2024 – 20:00 WIB
Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Foto: Romaida/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Gaga Muhammad hanya menjalani hukuman kurungan penjara 2 tahun 3 bulan atas kasus kecelakaan yang menyebabkan mendiang Laura Anna lumpuh.

Sebagaimana diketahui, Gaga Muhammad seharusnya menjalani hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus tersebut.

BACA JUGA: Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Bakal Kembali Tekuni Dunia Selebgram

Menyusul hal tersebut, Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid menyatakan pembebasan bersyarat atau pengurangan durasi kurungan penjara dibenarkan dalam undang-undang.

"Ya, biasa. Jadi gini, dalam undang-undang itu dibenarkan seseorang mendapatkan pembebasan bersyarat bahkan remisi pembebasan bersyarat itu bagian dari pada proses hukum dan itu hak," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Cakung, Jakarta Timur, baru-baru ini.

BACA JUGA: Gaga Muhammad Rupanya Sudah Bebas Seminggu Setelah Lebaran

Fahmi Bachmid menjelaskan aturan tersebut dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan penilaian-penilaian khusus.

Tentunya, penilaian khusus tersebut sesuai dengan kriteria dari Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyrakatan, sehingga seseorang terpidana dapat dibebaskan secara bersyarat.

BACA JUGA: Gaga Muhammad Ajukan Banding, Sahabat Laura Anna Kecewa

"Syaratnya apa? itu menjadi syarat yang ada di lembaga pemasyarakatan dan alhamdulillah Gaga mendapatkan itu, sehingga bisa keluar lebih cepat," tuturnya.

Dalam hal ini, Gaga masih harus menjani sejumlah bimbingan selama beberapa tahun ke depan.

Menurut Fahmi, menjalani bimbingan setelah bebas lumrah diberikan lapas sebagai salah satu kewajiban pembebasan bersyarat.

"Itu proses tuntutan administrasi dan itu menjadi kewenangan lembaga pemasyarakatan dan Gaga pasti patuhi," imbuhnya. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler