jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait sanksi ringan berupa teguran tertulis II terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, dinilai sangat mengecewakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebutkan, seharusnya Firli diberikan hukuman berat, yakni dipecat dari jabatannya selaku Ketua KPK.
“Terlepas dari putusan sanksi ringan yang mengecewakan tersebut, ICW menilai pelanggaran kode etik yang terbukti dilakukan Firli sudah lebih dari cukup untuk dirinya mengundurkan diri,” ujar Kurnia dalam keterangannya, Kamis (24/9).
Ia melanjutkan, secara kasat mata tindakan Firli Bahuri yang menggunakan moda transportasi mewah itu telah termasuk pelanggaran berat. Karena itu, sudah sepatutnya Firli mengundurkan diri dari jabatan Pimpinan KPK.
Kurnia menyebutkan desakan tersebut bukan tanpa dasar hukum. Ia merujuk pada Pasal 29 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa untuk menjadi Pimpinan KPK harus memenuhi syarat-syarat tertentu, di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
Kemudian, Kurnia juga menambahkan aturan yang tertuang dalam Ketetapan MPR No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Dalam ketetapan tersebut tertulis bahwa bahwa penyelenggara negara harus mengundurkan diri apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.
“Tentu Firli Bahuri tidak lagi memenuhi poin tersebut. Sebab ia telah dua kali terbukti melanggar kode etik KPK,” katanya. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: ICW Sebut Sanksi Terhadap Ketua KPK Firli Bahuri Tak Masuk Akal
Redaktur & Reporter : Dicky Prastya