Gagal Dieksekusi, Bupati Aru Terus Diburu

Kamis, 13 Desember 2012 – 20:29 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung tetap memerintahkan Kejati Maluku untuk mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru (nonaktif) Theddy Tengko. Ini dilakukan setelah satuan intel Kejagung gagal membawa terpidana 4 tahun penjara kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar itu.

"Sampai sekarang status dia tetap tereksekusi, masih buronan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Kamis (13/12). Sebagai pejabat publik yang mengerti hukum, Theddy Tengko dminta untuk menyerahkan diri.

Ditambahkan Untung, berdasar informasi yang didapat, Theddy kini sudah berada di kampung halamannya, Dobo. Sumber lain menyebutkan, politisi PDIP itu berangkat ke Ambon dengan mencarter pesawat Susi Air.

Dia berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma pukul 13.00 WIB, dan baru tiba di Bandara Rar Gwamar Dobo, sekitar pukul 15.20 WIT. "Dia disambut bak pahlawan," kata sumber tadi.

Theddy ditangkap di Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12) siang. Selain divonis penjara 4 tahun, Theddy juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan tambahan, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 5,3 miliar subsidair 2 tahun.

Saat hendak membawa Theddy ke Ambon, jaksa dan kepolisian dihalang-halangi preman. (pra/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Angkutan TKI Bukan Urusan Kemenakertrans

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler