Gagal Mediasi, Proses Peceraian Lydia-Jamal Lanjut

Rabu, 29 Mei 2013 – 01:40 WIB
Lydia Kandou. Foto: Angger Bondan/Jawa Pos/JPNN
LYDIA Kandou dengan Jamal Mirdad sepertinya sulit untuk disatukan kembali. Upaya mediasi yang telah dilakukan selama tiga kali tak menemui hasil. Sidang perceraian pasangan ini pun akhirnya kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Sidang yang tanpa dihadiri oleh kedua pasangan ini berjalan cepat. Hanya kurang lebih 40 menit. Dalam sidang yang digelar tertutup itu melakukan pembacaan sejumlah dokumen untuk sidang berikutnya.

Kuasa hukum Lydia Kandou, Eleonora Moniung mengatakan, sidang akan diteruskan dengan pemberian sejumlah bukti ke majelis hakim. Sesuai dengan hukum acara perdata, jika sudah tiga kali mediasi gagal, maka sidang tetap di lanjutkan. "Sudah tiga kali gagal mediasi, sidang ini tetap berjalan," imbuhnya.

Disinggung adanya upaya damai antara Lydia Kandou dan Jamal Mirdad, kata Eleonora, sudah gagal. Karena selama majelis hakim memediasikan keduanya, tidak ada yang berkenan datang.  "Sesuai hukum acara, semua sudah dilalui tiga kali enggak hadir," ucap Eleonora.

Dalam sidang lanjutan nanti, Eleonora mengungkapkan, bukan saja memberikan bukti-bukti surat, sejumlah saksi juga tengah disiapkan untuk masuk dalam persidangan selanjutnya.

Sayangnya, ketika ditanyai siapa saja dan berapa jumlah saksi yang akan dibawa ke persidangan, Eleonora enggan menyebutkan. Bahkan, dia pun tak memberikan komentar soal apa penyebab perceraian kedua pasangan yang sudah membina rumah tangga 27 tahun ini. "Ada beberapa saksi nanti. Tetapi kami akan konfirmasi lagi apakah mereka siap atau tidak jadi saksi," ucapnya.

Saat ditanyai soal ketidakhadiran Lydia Kandou dalam persidanga, Eleonora mengaku, awalnya kliennya itu mau hadir, namun karena ada keperluan yang mendesak, Lydia pun urung datang ke persidangan."Kami akan usahakan datang pada persidangan berikutnya," tandasnya. (dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiffany Girls Generation jadi Cover Majalah Elle

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler