Gagal Nikahi Calon Istri, Agus Vijayanto Malah Masuk Bui, Begini Ceritanya

Sabtu, 25 September 2021 – 21:45 WIB
Tersangka Agus yang berhasil dibekuk polisi setelah beberapa tahun buron. Foto: Dok Sumeks.co

jpnn.com, MUSI RAWAS - Agus Vijayanto, 22, warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), pelaku penganiayaan calon istri akhirnya ditangkap polisi setelah beberapa tahun buron.

Pelaku dibekuk Satreskrim Polres Muba Jumat (24/9) sekitar pukul 20.00 WIB, saat berada di simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan, Kota Lubuklinggau tanpa perlawanan.

BACA JUGA: Aiptu Saut Ditemukan Tewas di Jalan, Polda Sumut Tegas Bilang Begini

Kasus penganiayaan dilakuan Agus terhadap calon istrinya yakni Vira Yuniar, 18, warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Ketua Negeri, terjadi pada 3 Juli 2018 lalu.

Berawal dari kesepakatan nikah yang gagal di komunikasi. Dari calon mempelai meminta keluarga Agus untuk menyiapkan Rp 15 juta sebagai biaya nikah. Namun dari pihak keluarga Agus hanya menyanggupi Rp 5 juta.

BACA JUGA: Siswi SMA yang Tewas dalam Posisi Duduk Itu Korban Pembunuhan, Pelaku Ternyata

Lalu pelaku menyiapkan surat perjanjian antara korban dan pelaku yang mana isinya siap dinikahkan sesuai kesepakatan dan perundingan bersama. Atau istilahnya “duduk nikah, tegak bercerai,”

Namun pihak korban enggan menandatangani perjanjian itu, sehingga membuat Agus naik pitam dan memukuli korban.

Aksi itu sempat dilerai pihak keluarga, namun Agus kembali melempar korban dengan asbak rokok yang terbuat dari bambu sehingga mengenai tubuh calon istrinya.

Bukannya sepakat untuk menentukan hari pernikahan, keluarga Vira yang tak terima atas perlakuan Agus langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Sementara Agus sendiri kabur dan melarikan diri ke sejumlah daerah.

Kasat Reskrim Polres Mura AKP Alex Andryan membenarkan adanya penangkapan terhadap agus.

“Iya, itu LP sudah lama dari 2018 tetapi ditangkapnya Jumat kemarin, setelah ada informasi pelaku muncul di wilayah Simpang Periuk. Mereka gagal menikah gara-gara kejadian itu keluarga perempuan tidak terima korban dianiaya,” katanya.

BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Mura, dan disangkakan Pasal 335 KUHPidana dan atau 351 KUHP.(cj13/sumeks.co)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler