BACA JUGA: Imigran Kabur Belum Terlacak
Padahal, di Kotim masih banyak warga miskin maupun yang belum memiliki sertifikat tanah.“Program pemberian sertifikat tanah gratis seluas 2 hektare kepada kepala keluarga (KK) miskin atau tanah adat tidak berjalan dengan baik di Kotim,” kata Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Berthus F Matali kepada Radar Sampit (JPNN Grup).
Program sertifikasi gratis untuk masyarakat kurang mampu di Kalteng merupakan program Pemerintah Provinsi Kalteng yang dulu rencananya secara bertahap dilakukan mulai tahun 2010 lalu
Menurut Berthus, perlu ada suatu Perda Provinsi agar pemberian sertifikat tanah gratis itu bisa terlaksana di semua kabupaten/kota
BACA JUGA: Dirlantas Akui Masih Ada Calo di Samsat
Tanpa adanya payung hukum, instansi berwenang juga tak akan berani memberikan sertifikat secara gratis kepada masyarakat miskin atau tanah adat.Selain Perda Provinsi, kata Berthus, juga perlu dukungan dari pemerintah kabupaten untuk melakukan inventarisasi tanah adat di Kotim
BACA JUGA: HUT OPM, Intel Polri Terbunuh di Papua
Jadi, kalaupun ada Perda, mungkin akan sulit dijalankan tanpa ada dukungan Pemkab,” jelasnya.Berthus mengungkapkan, sebagian besar tanah adat di Kotim tidak memiliki sertifikatTanah adat itu tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kotim dan lokasinya berada di daerah pedalaman.
“Program sertifikasi tanah gratis itu sebenarnya sangat strategis sekali karena tanah adat banyak yang tidak bersertifikatKami mengharapkan payung hukum untuk program itu bisa dikeluarkan, apalagi programnya sudah lama dicanangkan,” ujarnya.
Untuk mengingatkan, program sertifikasi tanah gratis ini dinyatakan Gubernur Kalteng pada akhir tahun 2009 lalu saat Rapat Koordinasi Camat Damang dan Dewan Adat Dayak se-Kalteng di Palangka Raya.
Sasaran program itu adalah masyarakat miskin yang belum memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah atas tanahnya serta untuk tanah adat milik warga yang selama ini belum diakui dalam aturan agrariaUntuk pelaksanaan program tersebut, Gubernur meminta dilakukan inventarsasi dan identifikasi tanah oleh damang dibantu para camat, baik tanah warga miskin maupun tanah adat dengan luas minimal dua hektar.
Untuk menghindari penyalahgunaan sertifikat yang telah diterbitkan untuk tanah-tanah adat, pemda bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memberikan syarat khusus pada sertifikat tanah yakni tidak dapat diperjualbelikan(rm-45/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Kalsel, Tanbu Tertinggi Penulatan HIV
Redaktur : Tim Redaksi