Gagal, Program Sertifikasi Tanah Gratis

Kamis, 01 Desember 2011 – 13:28 WIB
SAMPIT – Program sertifikasi tanah gratis untuk tanah adat dan keluarga miskin di Kabupaten Kotawaringin Timur gagal dilaksanakanAlasannya, belum ada payung hukum untuk melaksanaan program yang dicanangkan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang tersebut

BACA JUGA: Imigran Kabur Belum Terlacak

Padahal, di Kotim masih banyak warga miskin maupun yang belum memiliki sertifikat tanah.

“Program pemberian sertifikat tanah gratis seluas 2 hektare kepada kepala keluarga (KK) miskin atau tanah adat tidak berjalan dengan baik di Kotim,” kata Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Berthus F Matali kepada Radar Sampit (JPNN Grup).

Program sertifikasi gratis untuk masyarakat kurang mampu di Kalteng merupakan program Pemerintah Provinsi Kalteng yang dulu rencananya secara bertahap dilakukan mulai tahun 2010 lalu
Program itu rencananya dilaksanakan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng.

Menurut Berthus, perlu ada suatu Perda Provinsi agar pemberian sertifikat tanah gratis itu bisa terlaksana di semua kabupaten/kota

BACA JUGA: Dirlantas Akui Masih Ada Calo di Samsat

Tanpa adanya payung hukum, instansi berwenang juga tak akan berani memberikan sertifikat secara gratis kepada masyarakat miskin atau tanah adat.

Selain Perda Provinsi, kata Berthus, juga perlu dukungan dari pemerintah kabupaten untuk melakukan inventarisasi tanah adat di Kotim
“Sementara untuk di Kotim sendiri, dukungan Pemkab terhadap kegiatan adat sangat minim

BACA JUGA: HUT OPM, Intel Polri Terbunuh di Papua

Jadi, kalaupun ada Perda, mungkin akan sulit dijalankan tanpa ada dukungan Pemkab,” jelasnya.

Berthus mengungkapkan, sebagian besar tanah adat di Kotim tidak memiliki sertifikatTanah adat itu tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kotim dan lokasinya berada di daerah pedalaman.

“Program sertifikasi tanah gratis itu sebenarnya sangat strategis sekali karena tanah adat banyak yang tidak bersertifikatKami mengharapkan payung hukum untuk program itu bisa dikeluarkan, apalagi programnya sudah lama dicanangkan,” ujarnya.

Untuk mengingatkan, program sertifikasi tanah gratis ini dinyatakan Gubernur Kalteng pada akhir tahun 2009 lalu saat Rapat Koordinasi Camat Damang dan Dewan Adat Dayak se-Kalteng di Palangka Raya.

Sasaran program itu adalah masyarakat miskin yang belum memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah atas tanahnya serta untuk tanah adat milik warga yang selama ini belum diakui dalam aturan agrariaUntuk pelaksanaan program tersebut, Gubernur meminta dilakukan inventarsasi dan identifikasi tanah oleh damang dibantu para camat, baik tanah warga miskin maupun tanah adat dengan luas minimal dua hektar.

Untuk menghindari penyalahgunaan sertifikat yang telah diterbitkan untuk tanah-tanah adat, pemda bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memberikan syarat khusus pada sertifikat tanah yakni tidak dapat diperjualbelikan(rm-45/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Kalsel, Tanbu Tertinggi Penulatan HIV


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler