jpnn.com, MANADO - Seorang terduga pelaku pembakaran rumah di Kelurahan Teling Atas, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap pada Kamis (12/1), sekitar pukul 07.20 WITA.
Pelaku adalah SK, 17, karyawan dari pemilik rumah bernama Yuli Yana Pesak. Motifnya diduga sakit hati karena ingin minta dibayarkan gajinya, tetapi ditolak sang majikan.
BACA JUGA: Curiga Istri Selingkuh, Sopir Bupati Pelalawan Nekat Bakar Rumah Sendiri
"Dia ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di sebuah rumah makan di wilayah Sangkub, Bolaang Mongondow Utara," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, di Manado, Sabtu.
Jules mengatakan kasus itu berawal ketika pelaku yang baru bekerja kurang lebih 10 hari ingin berhenti sekaligus meminta gajinya. Namun, hal tersebut ditolak majikannya dengan alasan belum genap sebulan bekerja," katanya pula.
BACA JUGA: Anak Durhaka, Reza Bakar Rumah Hanya Gegara Ini
Dia menambahkan, diduga kesal dan sakit hati, terduga pelaku kemudian membakar rumah majikannya tersebut.
Mendapat informasi tentang dugaan pembakaran rumah tersebut, polisi segera merespons laporan korban.
BACA JUGA: Kesal Tak Diberi Uang, Reza Nekat Bakar Rumah Orang Tua
Berdasarkan keterangan beberapa sumber, polisi segera melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melarikan diri ke arah Gorontalo, dan berhasil ditangkap saat sedang istirahat makan siang.
"Saat ini terduga pelaku sudah berada di Polresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya lagi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean