jpnn.com, SURABAYA - Gara-gara rekening diblokir, masalah Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) di Surabaya semakin rumit.
Kondisi semakin kacau lantaran PDPS belum memiliki direktur utama (Dirut).
BACA JUGA: 6 Sirene dan 54 Rambu Dipasang di Kawasan Gunung Agung
Pada saat perusahaan dililit masalah, tidak ada pemimpin yang mengarahkan.
Problem perusahaan itu terbuka dalam hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya kemarin sore (29/9). Anggota dewan menguliti satu per satu masalah yang menimpa PDPS.
BACA JUGA: Banyak Pesan Mesra di Ponsel Bu PNS Genit
Anggota komisi B Baktiono menyebut PD Pasar berada di ujung tanduk.
Perusahaan milik pemkot itu terancam bangkrut. Selain PDPS tidak bisa membayar kontraktor, terkuak fakta bahwa gaji pegawai cleaning service belum dibayar sejak Februari 2017.
BACA JUGA: Rayuan Maut Donwori Membuat 3 Istri Bos Pasrah
Sebab, rekening perusahaan sebesar Rp 17 miliar sudah dibekukan. "Kesalahannya, mengapa dulu tidak ikut tax amnesty," kata politikus PDIP tersebut.
Dia meminta pemkot segera turun tangan. Selain menyangkut nasib ribuan pedagang, Baktiono menganggap masalah tersebut bisa mencoreng citra pemkot.
Gara-gara utang pajak Rp 8 miliar, permasalahan semakin panjang.
Wakil ketua Badan Kehormatan DPRD itu menawarkan solusi pinjaman ke badan usaha milik daerah (BUMD) pemkot lainnya.
Yaitu, Bank Surya Artha Utama (SAU). "Satu-satunya solusi ya cuma itu," jelasnya.
Solusi penambahan modal dari APBD tidak bisa dilakukan. Sebab, pengajuan dana Rp 9 miliar dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2017 ditolak DPRD.
Anggaran tersebut tidak bisa dicairkan lantaran penambahan modal untuk 2017 belum terserap. Anggaran itu nyantol di rekening PDPS yang diblokir.
Sementara itu, Kabag Ekonomi Pemkot Khalid mengakui bahwa PDPS memiliki masalah.
Namun, dia menampik bahwa permasalahan itu bisa mengakibatkan PDPS bangkrut.
Menurut dia, perusahaan masih memiliki anggaran operasional selain rekening yang diblokir Ditjen Pajak.
"Enggak sampai bangkrut lah. Kami upayakan untuk mencari jalan keluar," jelas pejabat eselon III b tersebut.
Saat ini penyelesaian tunggakan pajak masih sampai pada tahap persidangan. Khalid menunggu hasil sidang tersebut.
Setelah ada putusan, pemkot mengambil langkah selanjutnya. Yang jelas, pajak tersebut harus tetap dibayar.
Opsi pinjaman ke SAU dirasa Khalid memungkinkan. Namun, langkah itu harus dilakukan atas izin wali kota.
"Harus dibicarakan lebih lanjut," ujarnya. (sal/c7/oni/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Warga Rusak Dihantam Puting Beliung
Redaktur & Reporter : Natalia