JAKARTA-Para hakim boleh bersuka cita. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) telah menyepakati besaran gaji dan tunjangan hakim. Diputuskan pendapatan minimal seorang hakim pemula adalah Rp 10 juta.
Itu belum termasuk tambahan tunjangan rumah dan transportasi jika hakim pemula tersebut belum mendapatkan rumah dan kendaraan dinas di tempatnya bertugas.
Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengungkapkan, MA dan KY telah menyepakati besaran gaji dan tunjangan hakim pemula berkisar minimal Rp10 juta (take home pay).
“Dalam beberapa kali pertemuan, direktur dari Kemenkeu selalu mengatakan sepakat kalau gaji hakim pemula sebesar itu, bahkan bila perlu lebih dari itu. Jadi, hingga rapat terakhir wakil dari Kemenkeu belum pernah menyepakati besaran angka nominal yang pasti,” ungkap Asep, di gedung KY, kemarin.
Asep juga mengaku, ketentuan hak menempati rumah negara dan transportasi telah disepakati setiap hakim akan memperoleh rumah dan kendaraan disesuaikan dengan pejabat eselon di kementerian atau lembaga negara. Namun, jika rumah negara dan sarana transportasi belum tersedia, hakim akan memperoleh tunjangan perumahan dan transportasi.
“Setiap hakim nanti akan mendapatkan rumah dan mobil dinas yang tipe dan jenisnya disesuaikan dengan hak pejabat eselon pada kementerian lain, tetapi persisnya saya tidak hapal karena dituangkan dalam bentuk tabel-tabel. Aturan itu tertuang dalam Pasal 5 draft PP itu,” jelasnya.
Berdasarkan draft Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kedudukan dan Hak Hakim sebagai Pejabat Negara, Pasal 3 menyebutkan Hakim berhak atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, sarana transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, pensiun, dan jaminan lainnya.
Sedangkan dalam Pasal 4-nya menyebutkan besaran gaji dan tunjangan jabatan disesuaikan dengan jenjang karir (golongan), masa jabatan (masa kerja), wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan yang dituangkan dalam lampiran I dan II. “Persoalannya kita tidak pegang lampirannya, kemungkinan besarannya akan disepakati dalam pertemuan,” tegasnya.
Namun, hingga pertemuan terakhir wakil dari pemerintah (Kemenkeu, Sekneg, KemenPAN RB) belum memberikan jawaban pasti. Karena itu, hasil kesepakatan tersebut akan disampaikan untuk diputuskan dalam pertemuan pimpinan lembaga yakni MA, KY, Sekneg, Kemenkeu, dan KemenPAN) yang tergabung dalam Tim Kecil akan menyepakati gaji, tunjangan, dan fasilitas hakim dan hakim ad hoc sebagai pejabat negara.
“Rencananya Selasa (24/7) akan ada pertemuan terakhir pimpinan MA, KY, Sekneg, Kemenkeu, dan KemenPAN RB untuk menyepakati besaran gaji, tunjangan, dan fasilitas hakim sebagai pejabat negara termasuk hakim ad hoc,” tambahnya.
Terpisah, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengakui, MA akan menggelar pertemuan tingkat pimpinan lembaga yang tergabung dalam Tim Kecil yang membahas kesejahteraan hakim tersebut. “Rencananya pertemuan itu tanggal 24 Juli yang akan dihadiri 5 pimpinan lembaga negara itu,” kata Djoko.
Menurut Djoko agenda krusial yang akan dibahas antara lain besaran gaji, tunjangan hakim dan hak-hak lainnya termasuk hak-hak hakim ad hoc. “Saya kira dalam pertemuan itu belum tentu menyepakati besaran gaji dan tunjangan hakim karena untuk merumuskan itu agak sulit karena tergantung masa kerja, golongan atau kepangkatan,” kata Djoko.
Untuk diketahui, Tim Kecil telah selesai menyusun draf final Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kedudukan dan Hak Hakim sebagai Pejabat Negara dan draft final PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Adhoc telah selesai disusun oleh Tim Kecil.
Sesuai Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) tentang Pembentukan Tim Kecil, masa kerja tim dibatasi selama tiga bulan dan akan berakhir pada 30 Juli 2012. Tim ini diketuai MA sebagai beranggotakan KY, Kemenkeu, KemenPAN dan RB, dan Sekneg.
Selama hampir tiga bulan ini, Tim Kecil ini intensif membahas dan merumuskan hak, tunjangan, dan fasilitas hakim sebagai pejabat negara sesuai amanat undang-undang. Pembentukan Tim Kecil ini sebagai respon ancaman mogok sidang di kalangan hakim yang menuntut agar kesejahteraan mereka diperhatikan pemerintah beberapa bulan yang lalu.
Sebelumnya, penggagas gerakan hakim menuntut kesejahteraan, Sunoto berharap hak-hak konstitusional hakim sebanyak sembilan poin yang dijamin Undang-Undang dapat dipenuhi Tim Kecil. Seperti, hak gaji, tunjangan, protokoler, rumah jabatan, jaminan kesehatan, mobil dinas, jaminan keamanan, biaya dinas, pensiun.
“Harapan kami, utamanya agar gaji dan tunjangan hakim tingkat pertama dijamin pemerintah secara layak, tidak ketinggalan dengan pejabat negara di lingkungan eksekutif dan legislatif,” kata Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang ini beberapa waktu lalu.(ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Kemenag Yakin Bersih dari Korupsi Alquran
Redaktur : Tim Redaksi