Gaji Honorer Pemprov Sultra Dialokasikan Rp 30 Miliar

Kamis, 05 Januari 2012 – 00:06 WIB

KENDARI - Pemerintah pusat memang telah menerbitkan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2012 ini. Dan, Pemprov Sultra pun telah memberikan respon positif melalui penegasan penghapusan perekrutan maupun penganggarannya. Sayang, dalam prakteknya upah bagi 2400 honorer lingkup Pemprov itu ternyata masih dianggarkan dalam APBD.

Wakil Ketua DPRD Sultra, La Pili pun membenarkan bila usai pembahasan bersama gabungan komisi, legislatif menyetujui kembali pengalokasian Rp 30 miliar untuk tenaga honorer. Alasannya, jika menghilangkan ploting anggaran tersebut sama saja dengan menciptakan pengangguran besar di masyarakat.

"DPRD mengupayakan dan itu sudah ketok palu. Harus dianggarkan secara menyeluruh. Perbulannya honorer akan menerima masing-masing Rp 1 juta. Jadi kepada honorer jangan khawatir lagi," katanya, Rabu (4/1).

Meski demikian, Senator PKS itu menerangkan, dalam pembayaran honerer hanya berlaku bagi mereka yang memiliki SK Gubernur terhitung hingga tahun 2011. Jika hanya mengantongi SK kepala dinas, itu tidak dianggarkan.

"DPRD juga telah melakukan konsultasi terhadap Mendagri dan tidak menjadi masalah. Hanya saja, penghapusan database honorer tersebut merupakan atas usul dari instansi masing-masing yang diajukan ke BKN. Dari usul tersebut, dijelaskan bahwa tenaga honorer yang dihapus tersebut disebabkan karena banyak hal diantaranya  yang bersangkutan ada sudah tidak aktif lagi, kontrak tak diperpanjang, diberhentikan, mengundurkan diri, meninggal dunia dan setelah diverifikasi ternyata yang bersangkutan bukan tenaga honorer yang gajinya dibiayai oleh APBN/APBD," urai La Pili.

Untuk diketahui, pemberhentian honorer  dilakukan sesuai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan mengacu pada surat edaran Mendagri nomor 5 tahun 2010 yang melarang daerah mengangkat lagi tenaga honorer.  (kp/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Dewan Terpaksa Utang Elpiji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler