jpnn.com - JAKARTA – Para PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada Juni ini gajian dua kali, yang pencairannya dilakukan berdekatan.
Diketahui, gaji bulanan PNS dan PPPK dibayarkan setiap awal bulan.
BACA JUGA: Usulan Formasi PPPK 2024 Hanya 1.536, Jatah Tendik Secuil, Honorer Meradang
Nah, pada awal Juni ini, para PNS dan PPPK, termasuk anggota TNI, Polri, dan pensiunan, menerima gaji ke-13.
Pencairan gaji 13 bagi para abdi negara itu mulai direalisasikan pada Senin, 3 Juni 2024.
BACA JUGA: Pemda Rekrut Non-ASN Baru, Komitmen Angkat Honorer Jadi PPPK Diragukan
Lantaran 1 dan 2 Juni 2024 merupakan hari libur, maka ada PNS dan PPPK yang menerima gaji bulan Juni pada tanggal 3.
Dengan demikian, sebagian PNS dan PPPK pada tanggal yang sama menerima gaji dobel, yakni gaji bulanan dan gaji 13.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS: Info Terbaru Verval Perincian Formasi
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan, mulai Senin 3 Juni, telah dicairkan gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri dengan total realisasi hingga pukul 16.00 WIB sebesar Rp21,12 triliun.
“Iya, (dicairkan) mulai hari ini,” kata Deni Surjantoro kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Nilai realisasi tersebut terdiri dari Rp10,89 triliun yang disalurkan kepada 1.655.294 pegawai/personel ASN pusat, TNI, dan Polri serta Rp10,23 triliun untuk 3.116.364 pensiunan.
Perinciannya, gaji ke-13 untuk PNS telah dibayarkan sebesar Rp5,04 triliun kepada 709.573 pegawai.
Kemudian, pembayaran gaji 13 kepada PPPK sebesar Rp298 miliar untuk 74.707 pegawai, anggota Polri sebesar Rp3,18 triliun untuk 441.521 personil/pegawai, dan prajurit TNI Rp2,36 triliun untuk 429.493 personil/pegawai.
Secara keseluruhan, jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 8.423 dari 13.755 satker (61 persen).
Sementara jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 81 K/L dari 84 K/L (96,43 persen).
Adapun pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan disalurkan melalui PT Taspen sebesar Rp8,9 triliun untuk 2.647.698 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan (88,67 persen).
Lalu, melalui PT Asabri senilai Rp1,33 triliun untuk 468.666 pensiunan dari 485.460 pensiunan (96,80 persen).
Sedangkan pencairan gaji ke-13 untuk ASN daerah masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024.
Pencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 20 Maret 2024.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa total perkiraan anggaran yang digelontorkan dari APBN untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri sebesar Rp50,8 triliun.
Gaji ke-13 ASN/TNI/Polri yang berada di pusat dikucurkan sebanyak Rp18 triliun dan pensiunan sebesar Rp11,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara untuk ASN daerah yang terdiri dari PNS dan PPPK disalurkan gaji ke-13 sebesar Rp21,1 triliun melalui anggaran transfer ke daerah (TKD) dari APBN. (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu