Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Serang Adang Darmawan mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan baru terbit pada 20 Juni lalu.
"Sementara, kami baru menerima PP itu Senin (24/6)," ujar Adang didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan DPKD Kota Serang Karsono di ruang kerjanya, Selasa (25/6).
Adang mengatakan, sesuai PP, gaji ke 13 itu diberikan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Selain itu, gaji itu juga diberikan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas prestasi dan pengabdian mereka pada bangsa dan negara.
Kata dia, berdasarkan PP, pemberian gaji bulan ke 13 dibayarkan pada bulan Juni. Namun, apabila belum dapat dibayarkan pada Juni, maka dapat dilakukan setelah Juni.
"Gaji ke 13 yang diberikan pun berikut tunjangan istri/suami dan anak," terangnya.
Menurutnya, pencairan gaji bulan ke 13 sesuai dengan momen penerimaan siswa baru dan kenaikan kelas anak sekolah.
Namun, Adang mengatakan, besaran gaji setiap pegawai berbeda, tergantung masa kerja dan golongan/ruangnya. "Gaji saya mungkin saja tidak sama dengan pejabat eselon II lainnya karena melihat masa kerja," tuturnya.
Karsono menambahkan, pencairan gaji ke 13 perlu di proses. Untuk pencairan, akan didahulukan gaji bulan Juli dulu. "Dua minggu kemudian baru cetak gaji, sehingga butuh waktu sekitar satu minggu. Makanya pencairan gaji ke 13 diperkirakan minggu kedua bulan Juni," ujarnya.
Kata dia, besaran gaji ke 13 sebesar penghasilan yang diterima pada Juni 2013. Untuk gaji ke 13, Pemkot Serang menggelontorkan Rp 21,86 miliar untuk 5.357 pegawai.
Ia mengatakan, teknis pencairannya akan disamakan dengan gaji biasa yakni melalui transfer. (nna)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Enggan Ungkap Perusahaan Pembakar Lahan di Riau
Redaktur : Tim Redaksi