Gaji ke-13 PNS Dianggarkan, Kenaikan Gaji Siap Dibayarkan

Rabu, 08 Januari 2014 – 10:36 WIB

jpnn.com - BENGKULU - Wajar kiranya kursi CPNS menjadi rebutan. Menjadi PNS, sudah pasti gaji naik setiap tahun. Berbagai tunjangan juga diberikan, termasuk gaji ke-13.

Seperti di lingkup Pemerintah Kota Bengkulu. Kendati proses pembayaran gaji ke-13 masih beberapa bulan lagi, tetapi anggaranya sudah disiapkan melalui dana APBD. Besaranya cukup pantastis sebesar Rp 29 miliar.

BACA JUGA: Kelengkapan Berkas CPNS Ditunggu Hingga 10 Januari

Dana itu akan dibagikan kepada sebanyak sekitar 7000 orang PNS. Selain sudah mempersiapkan gaji ke-13, Pemkot juga sudah mempersiapkan proses pembayaran kenaikan gaji 6 persen di tahun 2014 ini.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Anggaran (DPPKA) Kota Bengkulu  Syaferi Sarif kepada Radar Bengkulu (Grup JPNN) kemarin.(7/1).

BACA JUGA: Tabrak Lembu, 1 Tewas, Harta Korban Dijarah

Dikatakan Syaferi,  untuk jadwal pembayaran gaji ke-13 itu masih menunggu Surat edaran dari Dirjen Perbendaharaan pusat. Namun jika bercermin selama empat tahun terakhir lalu itu, bahwa pembayaran itu menjelang memasuki tahun ajaran baru.

Artinya diperkirakan pembayaran itu dilakukan Juni mendatang.  Kemudian sistem pembayarannya juga tidak akan dilakukan pemotongan sama sekali. Baik itu bentuk pajak atau potongan dalam bentuk lainnya.

BACA JUGA: 19 Pengungsi Sinabung Meninggal

"Untuk besaran yang akan dibayarkan itu nanti disesuaikan dengan gaji PNS masing-masing di Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD). Pembayarannya juga akan langsung diserahkan ke Bendahara SKPD. Namun kini anggaranya sudah ada, tinggal tunggu SE lagi. Cepat surat edaran itu keluar, cepat juga dibayarkan." tegas Syaferi.

Selain itu kata Syaferi untuk pembayaran kenaikan gaji itu juga masih menunggu surat edaran Dirjen Perbendaharaan. Namun jika nantinya sudah lewat dari akhir Januari belum turun SE-nya, maka pembayarannya akan dirapelkan. Seperti tahun tahun sebelumnya itu dibayarkan April. Besaranya juga disesuaikan dengan jumlah 6 persen dari gaji masing-masing PNS.

"Soal kenaikan gaji nanti, selisihnya yang akan kita bayarkan. Dalam pembayaran baik itu gaji ke-13 dan rapel kenaikan gaji nanti tidak ada ketentuan ketentuan khusus. Namun adanya gaji ke-13 dan kenaikan gaji itu tidak lain bentuk motivasi pemerintah terhadap PNS agar dapat melaksanakan kerjanya dengan baik," demikian Syaferi. (che/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg Gerinda Tewas Mengenaskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler