Gaji Ke-13 PNS, PPPK, Pimpinan & Anggota DPRK Nagan Raya Mulai Disalurkan

Jumat, 07 Juni 2024 – 21:15 WIB
Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas. (ANTARA/HO)

jpnn.com - NAGAN RAYA - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjelang Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah. Total gaji ke-13 yang dicairkan mencapai Rp 19,27 miliar lebih.

Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Fitriany Farhas mengatakan jumlah ASN yang menerima gaji ke-13 tersebut berjumlah sebanyak 3.438 orang, termasuk kepada 669 PPPK.

BACA JUGA: Gaji Ke-13 PNS dan PPPK di Bima Mulai Dicairkan

“Penyaluran ini diharapkan dapat membantu aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dalam memenuhi kebutuhan menyambut Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah serta membantu biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru,” kata Fitriany di Suka Makmue, Jumat (7/6).

Dia menjelaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 itu merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi kepada ASN atas kinerja dan dedikasi mereka selama ini.

BACA JUGA: Wiwiek: Semua ASN Pemkot Surabaya Sudah Mendapatkan Gaji Ke-13

Fitriany pun berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan oleh para ASN dengan sebaik-baiknya. "Semoga lebih semangat lagi dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Fitriany.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Nagan Raya Mahlil mengatakan pembayaran gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

BACA JUGA: Gaji Honorer Tidak Seberapa, Mau Dipotong Tapera, Kebijakan Aneh

“Dalam pembayarannya juga berpedoman pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,” katanya.

Menurut Mahlil, besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024 dan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK) Nagan Raya 2024.

Dia menyebutkan, pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening masing-masing, dengan komponen yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.  "Selain ASN, gaji ketiga belas juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRK Nagan Raya," kata Mahlil. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Gaji ke-13   PPPK   PNS   DPRK   nagan raya   Iduladha  

Terpopuler