Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Tasikmalaya Apep Yosa mengatakan pedoman pencairan gaji ke-13 PNS akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah. “Serta surat edaran dari dirjen pajak daerah. Jadi kami harap semua bersabar," ujar Apep Yosa saat dihubungi Radar (Grup JPNN).
Menurutnya, jika peraturan pemerintah terkait pencairan gaji ke 13 terbit. Maka eksekusi pembayarannya baru bisa dilaksanakan. "Jadi tidak bisa kita mencairkan bila belum terbit peraturan pemerintah," ujarnya.
Sejauh ini pihaknya tidak bisa menargetkan waktu pencairan gaji ke-13, karena mekanismenya dibuat pemerintah pusat. "Untuk alokasi anggaran yang telah disiapkan bagi gaji ke-13 itu senilai Rp 33 miliar yang bersumber dari APBD Kota Tasik," tuturnya.
Sebanyak 9.400 PNS di Kota Tasikmalaya akan menerima gaji ke-13 itu. Adapun besarannya disesuaikan dengan golongan. "Gaji ke-13 itu besaran satu kali gaji pokok," tandasnya. (kim)
Menurutnya, jika peraturan pemerintah terkait pencairan gaji ke 13 terbit. Maka eksekusi pembayarannya baru bisa dilaksanakan. "Jadi tidak bisa kita mencairkan bila belum terbit peraturan pemerintah," ujarnya.
Sejauh ini pihaknya tidak bisa menargetkan waktu pencairan gaji ke-13, karena mekanismenya dibuat pemerintah pusat. "Untuk alokasi anggaran yang telah disiapkan bagi gaji ke-13 itu senilai Rp 33 miliar yang bersumber dari APBD Kota Tasik," tuturnya.
Sebanyak 9.400 PNS di Kota Tasikmalaya akan menerima gaji ke-13 itu. Adapun besarannya disesuaikan dengan golongan. "Gaji ke-13 itu besaran satu kali gaji pokok," tandasnya. (kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andatu, Bayi Badak Sumatera Genap Setahun
Redaktur : Tim Redaksi