JAKARTA--Para pegawai negeri sipil (PNS) dituntut meningkatkan kinerjanya, sering dengan makin meningkatnya gaji yang diterimaPemerintah juga menegaskan agar memperketat pengawasan kepada para PNS agar bisa bekerja secara profesional
BACA JUGA: Dephub Waspadai Titik Rawan Jalur KA
Ketia gaji sudah lumayan tapi bekerja tidak profesional, ancamannya adalah pemecatanBACA JUGA: Siapkan USD 2,5 Juta Beli Jurnal Ilmiah
Selama ini ada anggapan, seorang PNS yang bolos kerja berhari-hari bahkan berminggu-minggu, tetap akan menerima gaji bulanan yang utuh“Jangan berpikir pekerjaan paling aman itu PNS
BACA JUGA: SBY Sudah Tertibkan Rekening Liar
Dengan makin ditingkatkannya kesejahteraan para pegawai, aturan PNS juga diperketatYa profesional saja, yang berprestasi dapat reward dan yang melanggar aturan dapat sanksi,” kata Ramli Naibaho kepada JPNN, Jumat (19/6).Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang disiplin PNS, dijelaskan pegawai yang tidak menaati ketentuan jam kerja, menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggunakan kewenaangan orang lain, dan lain-lain akan dikenakan sanski sesuai tingkat hukuman disiplin“Tingkatan hukuman disiplinnya ringan, sedang, dan beratHukuman disiplin paling berat berupa pemecatan tidak terhormat,” tegas Ramli
Lantas kesalahan apa saja yang mendapatkan hukuman disiplin berat? Di antaranya menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggunakan kewenangan orang lain, menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing/perusahaan asing tanpa izin pemerintahJuga memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang (bergerak/tidak bergerak) dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sahPNS yang ikut-ikutan kampanye menggunakan fasilitas negara juga bisa dikenai sanksi berat.
“Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon pasangan selama kampanye, juga akan dijatuhi hukuman disiplin berat,” terangnya(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Liburan, Jumlah KA Reguler Ditambah
Redaktur : Tim Redaksi