Gaji Outsourcing BUMN Harus di Atas UMP

Selasa, 21 Mei 2013 – 06:20 WIB
JAKARTA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diinstruksikan segera memperbaiki kesejahteraan pekerja alih daya atau outsourcing, dan memberikan kepastian masa kerja bagi mereka. Jika tidak bisa, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyarankan direksi perusahaan plat merah mundur saja dari jabatannya.

Hal itu ditegaskan Dahlan pada “Pertemuan Akbar BUMN 2013” di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, kemarin. Pertemuan itu dihadiri jajaran direksi dan komisaris dari 143 BUMN. Dahlan menyerahkan penghargaan kepada direksi BUMN yang mampu memperbaiki kinerja operasional.

Dahlan menjelaskan, ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh BUMN dalam rangka memperbaiki sistem outsourcing. Yakni perusahaan pemasok tenaga kerja alih daya harus memiliki sistem penggajian di atas upah minimum provinsi (UMP), perusahaan alih daya harus memiliki sistem rekrutmen jenjang karier, dan melakukan rekrutmen untuk minimal 5 tahun kontrak.

”Kalau perusahaan pemasok outsourcing tidak memenuhi syarat tersebut, sebaiknya langsung ditolak oleh BUMN,” tegas Dahlan.

Soal gaji outsourcing, Dahlan meminta perusahaan negara memberikan gaji minimal 10 persen di atas UMP. Seperti diketahui, UMP di DKI Jakarta ini adalah Rp 2,2 juta per bulan.

”Jika ada BUMN yang tidak sanggup menyelesaikan masalah outsourcing ini, ya sebaiknya direksinya mundur saja,” pinta Dahlan. Persoalan outsourcing memang makin memanas belakangan ini. Ribuan pekerja alih daya sering turun ke jalan menuntut diangkat menjadi pegawai tetap.

Mereka merasa diperlakukan tidak adil, karena bekerja lebih keras tetapi penghasilan lebih kecil dari pegawai tetap. Pekerja outsiurcing juta tidak memiliki kepastian masa depan karena sewaktu-waktu bisa diputus kontraknya.

Tuntutan mereka semakin kencang setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang hanya membolehkan lima jelas pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Dahlan mengatakan, langkah-langkah perbaikan ini sebagai terobosan yang dilakukan BUMN dalam menangani tenaga alih daya.

Sementara penyelesaian masalah outsourcing ini secara komprehensif akan dibahas di Panitia Kerja Komisi IX DPR. Tetapi Dahlan yakin, kerja Panja ini akan memakan waktu lama. ”Nah, sambil menunggu pembahasan lebih lanjut di Panja Komisi IX, BUMN membuat semacam terobosan dalam menangani tenaga alih daya ini,” ujar Dahlan. (dri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasokan Gas Rumah Tangga Terancam Gagal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler