jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait besaran hak keuangan para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Ramses menilai gaji dan fasilitas yang diperoleh para pejabat BPIP sangat fantastis dan patut dikhawatirkan akan sangat menguras keuangan negara.
BACA JUGA: Polemik Gaji BPIP: Semoga Masih Ada Nilai-nilai Pancasila
"Saya menduga badan ini tidak lepas dari balas jasa, apalagi dari aspek efektivitas (keberadaan BPIP) masih diperdebatkan," ujar Maksimus di Jakarta, Senin (28//5).
Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (API) itu menilai, pembinaan ideologi Pancasila bisa dilakukan melalui lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga keagamaan, tanpa harus membentuk badan tersendiri yang justru menghabiskan uang negara.
BACA JUGA: Dana Operasional Ketua MPR Lebih Besar ketimbang Bu Mega Cs
"Harusnya penguatan pembinaan ideologi Pancasila melalui lembaga pendidikan dan lembaga keagamaan saja sehingga uang negara tak digunakan untuk gaji para pejabat BPIP itu," ucapnya.
Pengajar di Universitas Mercu Buana ini secara khusus meminta agar Presiden Jokowi mempetimbangkan kembali keberadaan perpres tersebut. Ramses menilai hak keuangan para pejabat BPIP perlu dirasionalisasikan, sehingga tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Lelucon Jokowi Bikin Tamu Ketua DPR Tertawa
Presiden diketahui telah menandatangani Perpres Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP pada 23 Mei lalu. Dalam perpres diatur Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 112.548.000/bulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya memperoleh masing-masing Rp 100.811.000/bulan.
Sementara itu Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000/bulan. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, perpres juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan menerima fasilitas lain berupa biaya perjalanan dinas. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Singgung Gaji ke-13, Bamsoet Berpantun di Depan Jokowi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang