Gaji PNS Tidak Akan Dipotong

Terkait PP Nomor 20/2013

Jumat, 24 Mei 2013 – 09:33 WIB
PURWOKERTO - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013 tentang asuransi sosial PNS, nampaknya belum akan diterapkan di Kabupaten Banyumas. Pasalnya, sebelum ada aturan tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Banyumas sudah dipotong sebesar 10 persen.

Plt Kabid Perbendaharaan DPPKAD, Drs Sutiarto MSi mengatakan, setiap bulan, gaji PNS dipotong 10 persen. Pemotongan gaji tersebut berdasarkan Kepres Nomor 8 Tahun 1977, yang menyebut iuran wajib PNS sebesar 10 persen dari penghasilan setiap bulan. Ini terdiri dari 3,25 persen Tunjangan Hari Tua. Besaran ini yang nantinya dicairkan saat memasuki masa pensiun. Lalu, 4,75 persen untuk iuran dana pensiun, yang nantinya digunakan untuk pensiun setiap bulan, dan 2 persen untuk Iuran Pemeliharaan Kesehatan/Askes.   

 "Bisa jadi potongan 8 persen yang dimaksud itu yang sudah tercantum di potongan 10 persen. Jadi untuk saat ini, potongan gaji PNS masih sebesar 10 persen seperti sebelumnya," tutur Sutiarto.

Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2013 yang menjelaskan bahwa pemerintah akan ikut menanggung pembiayaan dalam penyelenggaraan asuransi sosial PNS, besarannya akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, sesuai dengan pasal 7. "Jadi kita masih menunggu formulasi dan besarannya mau seperti apa. Apakah pemerintah akan menambah 8 persen asuransi yang sudah ada. Atau pemerintah akan ikut menanggung besaran 8 persen itu. Sehingga potongan PNS lebih kecil," jelasnya, yang saat ini masih menunggu ketentuan dari pusat.

Sutiarto mengimbau pada para PNS untuk tidak perlu khawatir tentang adanya potongan gaji lagi. Sebab belum ada keputusan terkait potongan gaji baru. Saat ini hanya ada iuran wajib 10 persen setiap bulannya. "Yang terbaru saat ini adalah pembayaran gaji yang naik 7 persen pada awal Juni ini. Sedangkan rapelan kekurangan kenaikan gaji diberikan pertengahan Juni," imbuhnya yang langsung melakukan koordinasi dengan Taspen membahas hal ini.

Adanya informasi gaji PNS tidak akan dipotong 8 persen, membuat para PNS bisa tersenyum. Hal ini disebabkan, kenaikan gaji pokok sebesar 7 persen yang mulai diberlakukan bulan Juni tidak akan berkurang.

"Saya gembira mendengar kabar ini. Jadi saya bisa benar-benar merasakan kenaikan gaji yang akan diberlakukan mulai gaji bulan depan," kata Aji, salah satu PNS di lingkungan Pemkab Banyumas.

Aji bahkan berharap, tidak perlu lagi ada potongan sebesar 8 persen seperti peraturan baru yang dia baca di media massa. "Kalau bisa jangan ada potongan lagi, karena setiap bulan gaji saya juga sudah dipotong 10 persen. Kalau ada potongan lagi, bisa-bisa gaji saya berkurang lagi, padahal banyak tagihan yang harus dibayar," terangnya.

Siti, PNS lainnya juga mengatakan hal serupa. Dia sangat berharap potongan gaji sebesar 8 persen tidak jadi diberlakukan. "Kalau bisa dibatalkan saja, karena tiap bulan juga sudah dipotong. Apalagi saat ini harga kebutuhan pokok melambung, kalau ada potongan lagi saya pusing mengatur uang belanja bulanan," terang Siti sambil tersenyum. (azz/sus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Dikasih Uang Mabuk, Bakar Diri di Depan Ortu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler