jpnn.com - JAKARTA – Hingga saat ini belum ada regulasi yang bisa menjadi rujukan instansi untuk menetapkan berapa gaji PPPK Paruh Waktu.
Diketahui, honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mendapatkan formasi alias tidak lulus, maka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA: Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
Saat ini, para honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1, sudah didorong cepat mengurus persyaratan untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai atau NIP PPPK.
Sementara, bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi, belum tahu nasibnya ke depan. Jika benar akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu seperti dijanjikan, lantas kapan akan dilakukan? Berapa gaji PPPK Paruh Waktu?
BACA JUGA: Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Jika gaji PPPK Paruh Waktu sama dengan yang diterima selama menjadi honorer, adilkah itu?
Adilkah jika honorer K2 yang sudah puluhan tahun mengabdi, tetapi tidak mendapatkan formasi dan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu dengan gaji minim? Terlebih di daerah yang lemah finansial, yang hanya mampu menggaji honorer tidak sampai Rp 500 ribu per bulan. Adilkah?
BACA JUGA: Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
Bukan hanya soal berapa gaji PPPK Paruh Waktu. Mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu, kapan waktunya, bagaimana sistem kerja dan jam kerjanya, juga belum diatur secara mendetail.
Para pejabat terkait di daerah pun belum bisa memberikan jawaban ketika ditanya mengenai beberapa hal tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Adrianus Amri di Palembang, Kamis (9/1), mengatakan, pihaknya masih menunggu bagaimana regulasi terkait dengan pengalihan honorer menjadi PPPK paruh waktu.
"Adapun yang tidak masuk atau lolos PPPK nantinya akan menjadi PPPK paruh waktu. Namun, kami masih menunggu bagaimana sistem paruh waktu tersebut," katanya.
Gaji PPPK Paruh Waktu Setara UMP
Kepala BKD Provinsi Gorontalo Rifli Katili di Gorontalo, Rabu (8/1), mengatakan, kemungkinan besar honorer database BKN yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 2024 tahap 1, tetapi tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2, akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
Bagi honorer yang ikut seleksi, memenuhi rangking dan kuota, maka otomatis menjadi PPPK penuh waktu.
"Honorer yang lulus seleksi CASN dan PPPK sesuai rangking dan kuota yang ada itu PPPK penuh waktu, sisanya paruh waktu. Bedanya, PPPK penuh waktu dapat gaji dan tunjangan sesuai regulasi, yang paruh waktu gajinya tetap seperti 2024," katanya.
Jika tidak ada regulasi yang jelas mengenai gaji PPPK Paruh Waktu, maka besaran gaji akan variatif, berbeda antar-instansi pemda. Karena selama ini, memang tidak ada keseragaman gaji honorer di seluruh Indonesia.
Begitu pun jika gaji PPPK Paruh Waktu disetarakan dengan Upah Minimum Provinsi alias UMP, yang memang tidak sama.
Diketahui, ada pemda yang sudah menyatakan akan menggaji PPPK Paruh Waktu setara UMP, yakni Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Susanti mengatakan pegawai honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1 akan dialihkan sebagai PPPK paruh waktu.
"Mereka yang tidak lulus PPPK akan menjadi PPPK paruh waktu dengan honor sebesar UMP, tanpa tunjangan," kata Kepala BKPSDMD Provinsi Babel Susanti di Pangkalpinang, Jumat (10/1).
Diketahui, UMP 2025 Provinsi Babel sudah ditetapkan, yakni Rp 3.876.600.
Dengan demikian, jika pernyataan Susanti diwujudkan, maka gaji PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemprov Babel sebesar Rp 3.876.600.
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Hingga saat ini juga belum jelas bagaimana mekanisme kerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu.
Apakah jam kerja PPPK Paruh Waktu juga separuh dari jam kerja PPPK Penuh Waktu?
Alex Denni, saat menjabat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB, pernah beberapa kali menyampaikan penjelasan mengenai hal tersebut.
Seusai Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Semarang (Unnes), Rabu 26 Juli 2023, Alex sempat menyinggung konsep PPPK Part Time.
Alex Denni mengatakan bahwa konsep paruh waktu bagi PPPK adil bagi tenaga honorer.
Alex Denni menjelasakan, pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tidak akan turun setelah berstatus PPPK Paruh Waktu.
"PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tetapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil," ujarnya.
Saat itu Alex Denni mengatakan, dengan konsep paruh waktu, tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimilikinya untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerjanya di instansi pemerintahan usai.
Dengan konsep kerja penuh waktu seperti selama ini, kata Alex, tenaga honorer wajib berada di instansi tempatnya bekerja selama jam kerja penuh, padahal tugasnya tidak seharian penuh.
"Misalnya, sebagai (guru) honorer datang ke situ (sekolah) walaupun enggak ngajar. Ini kan enggak fair. Membayarnya tidak cukup baik, tetapi waktunya dikonsumsi secara penuh," katanya.
Menurutnya, dengan konsep PPPK Part Time, guru masih bisa mendapatkan tambahan pendapatan di luar gaji sebagai ASN.
"Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les," terang Alex Denni.
Alex juga mengatakan bahwa konsep PPPK Paruh Waktu bisa diterapkan hampir di seluruh bidang pekerjaan, mulai pemerintahan, pendidikan, hingga kesehatan sehingga tidak menemui kendala berarti.
"Misalnya pranata komputer, guru mata pelajaran tertentu yang ngajarnya seminggu dua kali, nakes perawat. Dokter juga sama, bisa bekerja paruh waktu di Puskesmas, RS swasta, atau buka praktik di rumah," terangnya. (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu