jpnn.com - JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi ternyata tidak hanya memiliki aset fantastis berupa mobil, kapal penangkap ikan, hingga rumah sakit. Tersangka penerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu juga tengah membangun taman rekreasi air (water park) di desanya di Indramayu, Jawa Barat.
Namun, kuasa hukum Rohadi, Hendra Heriansyah mengatakan, soal water park itu baru sebatas wacana. "Water park itu baru wacana. Masih tanah kosong belum terbangun," katanya, Sabtu (24/9).
BACA JUGA: Mas Agus Itu Cerdas, Santun dan Inovatif
Menurut Hendra, tanah lokasi pembangunan water park juga bukanlah milik Rohadi pribadi. Sebab, tanah itu milik masyarakat yang dipercayakan pengelolaannya ke Rohadi.
"Untuk dicarikan investornya yang bisa bangun. Rohadi kan sebagai tokoh yang dipercaya di situ," ujar Hendra.
BACA JUGA: Ridwan Kamil: Pesan Ini untuk Sahabat Saya Mas Agus Yudhoyono
Hendra menambahkan, ada sebagian tanah yang sudah mengalami pengalihan pemilik karena jual beli, dan masih ada yang memiliki perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) karena pembayarannya belum lunas. "Tapi ada juga murni tanah masyarakat yang belum dibayar tapi suratnya dititip di Pak Rohadi," tutur Hendra.
Harta kekayaan Rohadi yang fantastis beberapa kali terungkap dalam persidangan dan melalui kuasa hukumnya. Dengan gaji seorang panitera Rp 8 juta, Rohadi memiliki satu unit rumah sakit, 19 mobil, empat kapal penangkapan ikan, dan proyek water park di Indramayu, Jawa Barat.
BACA JUGA: Masih ada 344 Listrik Area Garut yang Padam
KPK telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka dalam dua kasus. Di kasus pertama, KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara pencabulan artis Saipul Jamil di PN Jakut.
Rohadi diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta dari kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan dua pengacara, dan Kasman Sangaji. Tujuannya agar Rohadi membantu mengurus penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ipul.
Di kasus kedua, komisi antirasuah itu menetapkan Rohadi sebagai tersangka penerima gratifikasi pada 26 Agustus lalu. Rohadi dalam kapasitasnya sebagai panitera PN Jakut dan PN Bekasi diduga menerima sejumlah hadiah terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK kemudian telah menyita mobil Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit ambulans milik Rohadi. Selain itu, KPK tengah mempertimbangkan untuk menyita RS Reysa Permata di Desa Cikedung Lor, Cikedung, Indramayu.(Put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Sebab Pilgub DKI Terasa Seperti Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi