JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar tidak nekad menggalang dana publik untuk membangun gedung baru melalui gerakan Coin for KPK. Bukan hanya karena KPK tidak punya dasar hukum untuk mencari dana publik, tapi penggalangan dana untuk KPK itu juga rawan disalahgunakan.
Pengamat ekonomi yang juga mantan anggota Komisi Keuangan DPR, Dradjad H Wibowo mengatakan, negara saja tidak bisa sembarangan menghimpun dana tanpa dasar hukum. "Jika wacana ini (Coin for KPK) diteruskan, bagaimana kalau nanti MA, Polri, TNI, BIN dan bahkan pemda ikut menggalang dana dari masyarakat meski tidak ada aturan yang memberi kewenangan untuk itu?" kata Dradjad dalam sebuah forum diskusi di Jakarta, Senin (25/6).
Dradjad pun mengungkapkan kehawatirannya jika KPK meneruskan gerakan "Coin for KPK" untuk menggalang dana publik. "Masalahnya bagaimana kalau malah digunakan untuk "memeras" lalu dibungkus dengan penggalangan dana? Jelas wacana ini bisa menjadi preseden buruk dalam hal penerimaan negara," ulasnya.
Drajad sendiri mengaku sempat ditegur oleh salah satu seniornya di Partai Amanat Nasional (PAN) karena mengkritisi Coin for KPK. Terlebih lagi, saat ini DPR dipersepsikan sebagai institusi kotor.
Senior Dradjad di PAN itu menyebut PP Nomor 6 tahun 2006 tentang definisi Barang Milik Negara. Dalam beleid itu, definisi barang milik negara adalah semua yang diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Namun menurut Dradjad, PP itu bukan justifikasi bagi penggalangan dana bagi institusi manapun. "PP ini tidak memberikan kewenangan menggalang dana kepada siapapun. Perolehan yang sah adalah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo. Menurut politisi Golkar ini, penggalangan itu sangat rawan diselewengkan.
"Coba bayangkan, misalnya istana ngambek karena tidak diizinkan DPR membeli pesawat, lantas mengalang dana sendiri. Siapa yang berani menolak pengalangan dana istana, terutama pengusaha-pengusaha hitam?" ulasnya.
Sedangkan pemerhati kebijakan publik, Ichasnuddin Noorsy mengatakan, jika KPK salah langkah karena tidak memiliki pijakan hukum maka bisa-bisa gerakan Coin for KPK menjadi blunder bagi komisi pimpinan Abraham Samad itu. "KPK bisa-bisa dikriminalisasi," katanya.
Menurutnya, jika benar yang dilakukan adalah penggalangan maka artinya KPK bertindak aktif. Hal ini berbeda jika publik yang melakukan penggalangan dan memberikan donasi. "Aturan tidak dilanggar kalau publik yang aktif menggalang dan memberikan donasi seperti panti asuhan yang dikelola pemerintah," kata Noorsy.
Namun ada kekhawatiran di benak Noorsy di balik gerakan Coin for KPK. Menurutnya, upaya KPK itu justru membuktikan adanya kegagalan struktural. "Kalau persepsinya KPK menggalang langsung, artinya KPK juga sama dengan panti asuhan bagi orang-orang yang yang gagal menjalankan peran pemerintahan," ulasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dengar RRI, 11 Warga Papua Serahkan Diri ke Polisi
Redaktur : Tim Redaksi