jpnn.com, JAKARTA - Aktor Galih Ginanjar dan Pablo Benua akhirnya bisa menghirup udaha bebas pada Rabu (30/12).
Mereka dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapat asimilasi dan remisi akibat pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Galih Ginanjar Diceraikan Kumalasari, Fairuz A Rafiq Bilang Begini
Kabar tersebut diketahui dari keterangan tertulis dari Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Rika Aprianti.
"Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikeluarkan dari Rutan Cipinang Jakarta, pada Rabu, 30 Desember 2020," kata Rika Aprianti, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/12).
BACA JUGA: Ngotot Ingin Ceraikan Rey Utami, Pablo Benua: Tolong Stop Fitnah Saya
Keduanya, lanjut Rika, diminta menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020.
"Permenkumham tersebut tentang persyaratan pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," lanjutnya.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Penting soal Kasus Gisel, Begini Kalimatnya Â
Diketahui, Galih divonis hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan atas kasus video ikan asin. Ia mendapat remisi 2 bulan 15 hari masa tahanan.
Sedangkan Pablo Benua divonis hukuman selama 1 tahun 8 bulan. Ia turut mendapat remisi yang sama dengan Galih Ginanjar. (jlo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh