Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen

Sabtu, 27 April 2024 – 06:54 WIB
Wakil Dirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/4/2024). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss (24) atau pemilik akun TikTok @galihloss3 yang videonya menistakan salah satu agama, bertujuan murni untuk hiburan dan mendapatkan endorsemen.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan akan dilakukan pendalaman, sekaligus barang bukti saat dilimpahkan ke kejaksaan nanti.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama

"Untuk sementara, belum ada motif lain dari si pelaku, dalam rangka membuat video di akun Tiktok ini. Jadi, memang murni benar-benar dilakukan untuk menghibur netizen dan dia hanya berusaha biar bisa diendorse," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Hendri menjelaskan pelaku saat membuat video tersebut tidak berpikir panjang sehingga akhirnya membuat satu video yang mengarah kepada adanya dugaan penistaan agama.

BACA JUGA: Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya

"Sementara untuk akun TikTok pelaku saat ini yang dipergunakan pelaku sudah kami amankan dalam status quo. Jadi, tidak bisa digunakan pihak luar maupun pihak lain," katanya.

Hendri juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih dewasa dan lebih bijak dalam bermedia sosial, sehingga tidak sampai harus berurusan dengan hukum.

BACA JUGA: Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV

"Karena memang penerapan di UU Informasi Transaksi Elektronik ini cukup jelas, sehingga itu pasti juga sangat akan bisa menjadi sarana kontrol agar jangan sampai ada video atau unggahan provokasi sehingga menimbulkan kebencian dan hal-hal lainnya," katanya.

Pelaku GNAP sendiri dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 22 April 2024, dikenakan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP.

"Ancaman maksimal, pidana enam tahun dan pidana maksimal Rp 5 miliar," katanya.

Sebelumnya terdapat video viral di media sosial Tiktok yang diunggah akun @galihloss3 diduga melakukan penistaan agama.

Dalam sebuah konten, Galih melakukan dialog dengan seorang anak di bawah umur. Dalam dialog tersebut dia menanyakan hewan yang dapat mengaji.

Anak yang ajak berdialog tersebut lantas menjawab pertanyaan Galih.

Namun, selalu disalahkan hingga akhirnya dia membenarkan jawaban anak tersebut yang menyebutnya serigala. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler