jpnn.com, JAKARTA - Ketiga terdakwa kasus video 'ikan asin' yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dituntut dengan hukuman berbeda-beda.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3).
BACA JUGA: Galih Ginanjar: Orang Sakit saja Setiap Hari Pengin Ditengok
Galih Ginanjar mendapat tuntutan hukuman paling besar dibanding Pablo Benua dan Rey Utami. Jaksa menuntut mantan suami Fairuz A Rafiq itu dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
"Terdakwa Galih Ginanjar (dituntut) selama tiga tahun enam bulan," kata Jaksa Donny.
BACA JUGA: Pablo Benua Ketahuan Nongkrong di Kafe, Fairuz: kok di Mal?
Sementara, Pablo Benua dituntut selama 2,5 tahun penjara dalam kasus video 'ikan asin'. Selanjutnya Rey Utami hanya dituntut 2 tahun penjara.
Ketiga tuntutan akan dikurangi masa penahanan. Selain itu, mereka juga dikenai denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
BACA JUGA: Pablo Benua dan Rey Utami Bantah Upload Video Ikan Asin, Begini Respons Fairuz A Rafiq
Sebelumnya, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE.
Kasus video 'ikan asin' bermula saat Galih Ginanjar menuding bagian tubuh mantan istrinya, Fairuz A Rafiq berbau ikan asin. Hal tersebut diungkapkannya dalam vlog YouTube milik Pablo Benua dan istri, Rey Utami.
Fairuz A Rafiq tidak terima dengan perkataan Galih Ginanjar. Oleh sebab itu dirinya melaporkan Galih Ginanjar serta Pablo Benua dan Rey Utami ke polisi. (mg3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra