jpnn.com, JAKARTA - Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) mendukung regulasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan kandungan Bisfenol A (BPA), yang ada dalam galon guna ulang Polycarbonat (PC).
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir, menunjukkan migrasi BPA sangat kecil, di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman menurut standar Indonesia maupun dunia.
BACA JUGA: GAPMMI Ingatkan Masyarakat Supaya Tidak Termakan Hoaks Tentang Bahaya Galon Isi Ulang
“JLPPI tidak pernah menulis ataupun mengutarakan bahaya Galon Guna Ulang kepada wartawan, dan itu sudah kami tanyakan kepada semua anggota dalam rapat,” ujar Ketua JLPPI yang juga Kepala Bidang Manajemen Mutu Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Siti Nurul Fahmi.
Nurul mengatakan rapat menyepakati sikap JLPPI sama dengan apa yang sudah disampaikan BPOM terkait isu bahaya BPA galon guna ulang ini.
BACA JUGA: Belum Menikah Hingga Dituding Suka Sesama Jenis, Thomas Djorghi Merespons Begini
“Dalam rapat BPOM menyampaikan sudah mengklarifikasi terkait BPA itu. Dan nanti disepakati BPOM akan menjelaskan ulang untuk mengklarfifikasi lagi mengenai keamanan BPA dalam galon guna ulang ini,” tuturnya.
Selain itu, klarifikasi juga disampaikan oleh LIPI di laman resminya, yang sama sekali tidak menyinggung soal galon guna ulang dalam artikelnya tersebut.
BACA JUGA: Aqua Tegaskan Komitmen Terus Menggunakan Kemasan Galon Guna Ulang
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim, juga sudah pernah menyampaikan produk kemasan galon guna ulang aman bagi konsumen.
Hal itu karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
"Pengawasan terhadap produk AMDK ini dilakukan secara berkala. Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulangnya," ungkapnya.
Terpisah, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito, mengatakan produk yang memiliki logo SNI, seperti galon guna ulang sudah melalui pemeriksaan (audit).
Baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut.
“Apalagi sertifikasi produk tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang bebas dari interest tertentu, sehingga diharapkan bisa lebih obyektif dalam menilai suatu produk,” ungkapnya.
Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), juga mendukung langkah BPOM untuk menyelesaikan masalah ini.(chi/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjualan Emas di Pegadaian Wilayah Aceh Melonjak Awal 2021
Redaktur & Reporter : Yessy