Gamawan Ingatkan Tjahjo Cermat soal Pemekaran

Jumat, 31 Oktober 2014 – 19:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyarankan penerusnya di Kemendagri, Tjahjo Kumolo cermat dalam kebijakan pemekaran daerah. Gamawan menuturkan, Tjahjo sebagai mendagri perlu memedomani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Pak Menteri baru nantinya bisa memedomani itu ketika semangat pemekaran terus berjalan. Sehingga tidak terlalu mudah untuk mekar. Pemekaran kalau tidak diatur justru menggerus dana ke daerah begitu besar,” kata Gamawan di Jakarta, Jumat (31/10).

BACA JUGA: Menag Minta DPR Beri Contoh Baik pada Publik

Gamawan juga menyarankan Tjahjo agar memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah dengan mengedepankan pemahaman bahwa daerah merupakan sub-ordinasi dari sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, lanjut Gamawan, ketika ada kewenangan pusat yang didelegasikan ke daerah maka harus ada pertanggung-jawabannya.

“Kalau delegasi, kewenangannya harus dipertanggungajwabkan. Ini yang sebenarnya kita masukkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 kemarin. Sehingga dengan begitu mudah-mudahan penyelenggara otda tetap dalam sistem NKRI,” katanya.

BACA JUGA: Indonesia Kecam Aksi Israel Tutup Akses Masjid Al-Aqsa

Gamawan juga menyerahkan perkembangan tentang pembentukan layanan perizinan satu atap ke Tjahjo. “Kita baru 91 persen pelayanan satu pintu. Padahal harusnya 100 persen. Di samping itu yang 91 persen juga belum utuh 100 persen jenis-jenis perizinannya. Ada yang baru 20 persen, atau baru 50 persen. Bahkan kecenderungan izin-izin yang mempunyai uang, masih dipegang kepala daerah. Ini sudah masuk,” katanya.

Menurut Gamawan, Mendagri ke depan perlu mendorong pemerintah daerah memercepat proses perizinan. Sehingga peluang lapangan pekerjaan semakin terbuka luas.

BACA JUGA: Sore-sore Jokowi Panggil Ahok ke Istana

“Untuk bisnis semestinya 16 hari. Sudah ada keputusan lima menteri, 16 hari itu harus dipatuhi. Daya saing rendah karena perizinan terlalu lama. Inilah yang kita potong dari yang dulunya 70 hari, kini kalau 16 hari saja ditaati pasti daya saing kita lebih baik lagi,” katanya.

Sementara itu saat ditanya terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah di 2015, Gamawan berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tidak dipersoalkan. Langkah ini dinilai perlu sehingga KPU tidak ragu-ragu dalam memersiapkan pilkada di 188 daerah di tahun 2015. “Saya harap DPR dapat memberikan dukungannya,” kata Gamawan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerjasama Perdana, Presiden Jokowi Gaet Angola


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler