Gamawan Ogah Batalkan SK Bupati Kobar

Kamis, 25 April 2013 – 19:19 WIB
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan siap mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya terkait Surat Keputusan (SK) penetapan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.

Gamawan mengaku salinan putusan dari MA telah diterima, Rabu (24/4). Mantan gubernur Sumatera Barat itu mengatakan dirinya hanya melengkapi prosedur pengangkatan Bupati Kobar sesuai dengan perintah MA. Namun, tidak ada perubahan atau pun pelantikan bupati baru.

“Kenapa saya melakukan diskresi, karena kondisinya memang tidak normal. Artinya DPRD tidak mau, KPU juga, jadi bagaimana gubernur (Kalimantan Tengah,red) mengeluarkan SK pengangkatan? Nah karena sudah kita kasih waktu 1,5 tahun tidak juga ditindaklanjuti, maka saya melakukan diskresi. Sekarang diminta (MA) untuk disempurnakan prosedurnya. Ya saya tindaklanjuti saja, tapi tidak mengubah substansi,” katanya di Jakarta, Kamis (25/4).

Bukankah putusan MA mengharuskan Kemendagri membatalkan pengangkatan Ujang-Bambang? Menurut Gamawan hal tersebut tidak mungkin dilakukan. “Bagaimana mau membatalkannya? Kan sudah dilantik. Jadi langkah yang akan kita lakukan, dalam minggu ini kita surati Gubernur (Kalimantan Tengah,red). Kita minta agar memberitahu DPRD, ini untuk melengkapi prosedur. Kan kekurangan kita tidak ada surat dari KPU dan DPRD. Tinggal itu aja yang dilengkapi. Tidak akan dikeluarkan SK baru,” katanya.

Menurut Gamawan, kejadian di Kobar sama seperti yang sebelumnya terjadi dalam Pemilihan Wali Kota Depok dan Manggarai Barat. “Itu juga (putusan MA) kan tidak mengubah wali kotanya. Kalau dibatalkan (pengangkatan Ujang-Bambang,red), berarti saya membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

Padahal putusan MK menurut Gamawan, bersifat final dan mengikat. “Ini kan prosedurnya saja yang salah. Mustinya MA juga melihat realita di lapangan. Waktu yang sudah kita berikan cukup panjang bahkan sampai 1,5 tahun. Tapi nggak jalan-jalan, masa mau dibiarkan (pemerintahan tanpa kepala daerah,red). Kan tidak mungkin berhenti (pemerintahan),” katanya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tasripin Diiming-imingi Beasiswa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler