Gamawan Serahkan 12 UU Daerah Otonom Baru

Kamis, 28 Februari 2013 – 13:52 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyerahkan 12 Undang-undang pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) kepada 12 sekretaris daerah provinsi dan kabupaten induk. Kalimantan Utara menjadi satu-satunya provinsi yang merima UU, sementara 11 lainnya kabupaten.

Ke-12 DOB tersebut adalah Provinisi Kalimantan Utara, Mahakam Ulu (Kaltim), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI/Sumsel), Pesisir Barat (Lampung), Pangandaran (Jabar), Malaka (NTT), Banggai Laut (Sulteng), Kolaka Timur (Sultra), Mamuju Tengah (Sulbar), Pulau Taliabu (Maluku Utara), Manokwari Selatan (Papua Barat), dan Pegunungan Arfak (Papua Barat).

Dalam sambutannya, Gamawan menyebutkan ke-12 UU DOB tersebut merupakan hasil usul inisiatif DPR RI yang dibahas sejak Oktober sampai Desember 2012. Disebutkan pula pembahasan dan penetapan daerah baru oleh pemerintah dan DPR tersebut, memerlukan pemikiran dan perhitungan matang sebab masih terdapat permasalahan yang belum tuntas. Satu diantaranya terkait masalah batas wilayah.

Ditegaskan, pembentukan DOB bukan semata-mata mengakomodasi kepentingan politik lokal. Pemerintah pusat lebih berharap pembentukan daerah baru tersebut dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi lokal, dengan memanfaatkan potensi daerah secara efektif dan efisien.

Terkait pemilihan kepala daerah dan legislatif, ditegaskan Gamawan, pelaksanaannya digelar tahun 2015. "Yang perlu diperhatikan juga soal usulan pengangkatan penjabat gubernur atau bupati, dan peresmian DOB kemudian pengangkatan penjabat gubernur dan bupati," ucap Gamawan.

Juru Bicara Kemendagri Reydonnizar Moenek membenarkan bahwa penentuan batas wilayah dan peta batas jadi masalah krusial. Hal ini terjadi karena sampai sekarang belum ada penjabaran rinci soal batas wilayah dengan titik koordinat.

"Beda satu derajat aja bedanya bisa sampai tiga kilometer," ujar Don, panggilan Reydonnizar Moenek, saat dikonfirmasi terpisah.

Dalam revisi UU Pemda yang kini tengah dibahas, lanjut dia, penentuan koordinat akan melibatkan instansi terkait seperti Bakorsurtanal. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas Islam Minta Densus 88 Dibubarkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler